Tulungagung — Aksi nekat pelaku penipuan dan penggelapan Mobil Rental berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung.
CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, setelah membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza putih tahun 2018 bernopol AG 1654 SH.
Pelaku menyasar korban RP (68), warga Desa Rejotangan, Tulungagung. Dengan modus sewa kendaraan, pelaku awalnya tampak meyakinkan. Ia menyewa mobil pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto menegaskan, pelaku sempat membayar biaya sewa awal sebesar Rp 300.000. Bahkan, tiga hari kemudian pelaku kembali mentransfer Rp 500.000 untuk memperpanjang masa sewa.
“Modus pelaku ini terencana. Ia membangun kepercayaan korban dengan pembayaran di awal,” tegas AKP Kasianto, Kamis (30/4/2026).
Namun, kedok pelaku terbongkar saat memasuki Jumat (24/4/2026). Pelaku menghilang tanpa jejak, nomor telepon tak aktif, dan kendaraan tidak dikembalikan.
Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Rejotangan Polres Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Rejotangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
CK akhirnya diringkus di wilayah Plosokandang melalui operasi pemancingan dengan skenario COD.
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rejotangan mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza beserta BPKB atas nama Adi Waluyo.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
CK tercatat sebagai Residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana. Pelaku ini Residivis.
Aksinya bukan yang pertama. Sehingga kami pastikan proses hukum berjalan tegas, tandas AKP Kasianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.










