Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44 WIB

Asyik Rayakan Ulang Tahun di Tambak, Empat Handphone Pengunjung Warkop di Manyar Digasak Maling 

Gresik — Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone yang beraksi di sebuah warung kopi di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

 

Tersangka berinisial AS (34), warga Kenjeran, Surabaya, dan SNK (34), warga Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diringkus setelah menggasak empat unit handphone milik pengunjung yang sedang merayakan ulang tahun.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf M Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban: GPA, DHA, RK, dan AQR, meletakkan handphone mereka di atas meja warung kopi.

 

Mereka kemudian meninggalkan meja tersebut untuk merayakan ulang tahun seorang rekan mereka, DAS, dengan cara menceburkannya ke tambak yang berada di pinggir warung kopi.

Baca juga  Sinergi TNI-Polri dalam Pertanian: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Tabalong

 

Memanfaatkan kelengahan para korban, kedua tersangka segera melancarkan aksinya mengambil seluruh handphone yang tertinggal. Saat kembali ke meja, para korban mendapati handphone mereka telah raib dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

“Ketika pemilik handphone menceburkan temannya yang ulang tahun ke tambak di pinggir Warkop, tersangka melakukan aksinya. Saat kembali ke Warkop, para korban pun bingung mencari ponselnya yang telah raib. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar IPDA Andi Asyraf M Gunawan, Minggu (3/5/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan AS dan SNK tanpa perlawanan di wilayah Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

 

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain.

 

“Terduga pelaku dari keterangannya mengaku bahwa satu handphone telah dijual ke seseorang bernama A dan dua unit handphone dijual ke orang lain bernama IAP,” jelas IPDA Andi Asyraf M Gunawan.

 

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian meringkus IAP (30), seorang penadah asal Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah konter servis Hp di Balongpanggang, Gresik.

 

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum.

 

Atas perbuatannya, AS dan SNK terancam hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Wabup Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang diselenggarakan oleh majelis taklim Al-Hidayah

Artikel

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Pasang Baliho Peringatan di Jalur Wisata Trenggalek

Artikel

Sanangwar merasa terbantu dengan Program JKN

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis Program Presiden RI Di Kalsel

Artikel

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Jajaran Refleksi Diri dan Tingkatkan Pelayanan Humanis

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024, Polsek Pegandon Gelar Patroli BLP