Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

 

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).

 

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.

Baca juga  GENTING: Upaya Gotong Royong untuk Masa Depan Generasi Sehat Indonesia

 

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.

 

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.

 

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

 

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

 

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Baca juga  Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

 

Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

 

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

 

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Parahangan cek Ketersedian minyak goreng di Kios

BERITA UTAMA

Tim Patroli Simpatik Satlantas Tindak Secara Humanis Kendaraan Berknalpot Brong

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Musrenbangdes 2024

Artikel

Anev Mingguan Polres Pulang Pisau: Momentum Memperkuat Sinergi Antar Fungsi dan Polsek Jajaran

Artikel

Di HUT Ke-80 RI Harapan Owner PT. Bawang Mas Kepada Pihak Pemerintah Untuk Petani Tembakau

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Bersama Masyarakat Sambut Kedatangan Jamaah Haji

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.