Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

Surabaya Korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Aipda Slamet Hutoyo semakin bertambah. Sebelumnya ada 4 korban anak.

Tiga dari 4 orang anak tersebut telah melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor lapor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Laporan diwakili oleh Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari korban berinisial SBR (14 tahun). Korban lainnya berinisial BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).

Pasca laporan tersebut, satu persatu korban dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo memberanikan diri untuk speak up ke media. Sebelumnya mereka memilih diam karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan jiwanya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Namun setelah mendapat informasi dari media bahwa ada orang tua korban yang berani melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya dengan pendampingan dari Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya, maka orang tua korban lain mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan I No.16, Surabaya pada Selasa siang, 5 Mei 2026.

Maksud kehadiran mereka untuk mengadukan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Slamet Hutoyo terhadap anak mereka. Menurut Dodik Firmansyah, ada 4 anak lagi yang jadi korban dugaan penganiayaan oleh Aipda SH (Slamet Hutoyo).

Baca juga  Kecewa Pelayanan, Kepolisian Polres Sampang, Tidak Profesional

Mereka berinisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15). Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Dari penuturan orangtua korban kepada kami, terduga pelaku sempat mengancam orang tua korban dengan kata-kata ‘Kalau kamu sebagai orang tua gak bisa ngatur anak mu, biar tak hajar’. Korban mengalami trauma pasca dugaan penganiayaan dan ancaman. Lalu datang ke kantor kami untuk minta bantuan hukum agar mengawal kasus ini,” kata Dodik Firmansyah.

Harapan orang tua para korban, Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Polri (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Hadiri Pengukuran Sengketa Tanah Warga

Artikel

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana

BERITA UTAMA

Sambut Kapolres Yang Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

Artikel

Koramil 0830/02 Semampir dan Pesonel BKO Periksa Kesehatan

Artikel

Pemkab Brebes Terima Baznas Award

Artikel

Jangan Sampai Hati Terbawa, Harta Melayang! Waspada “LOVE SCAM” di Game Online & Media Sosial

BERITA UTAMA

Bantu Jemur Padi Sarana Komsos Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara

Artikel

Dengan Peran CV.RISKI JAYA ABADI SMPN 2 Kemlagi Bangunan Jadi Indah