Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Ning Lia Angkat Bicara Soal Pemecatan Guru di Jombang: Jangan Abaikan Kemanusiaan

JOMBANG – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus mencuat dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari persoalan iuran honorer, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial yang berujung pada sanksi pemberhentian.

 

Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan di antaranya pemecatan dua guru di Luwu Utara terkait polemik iuran honorer, seorang guru di Muna akibat perbedaan pilihan politik saat Pilkada, hingga kasus guru di Cirebon yang diberhentikan usai mengkritik pejabat melalui media sosial.

 

Kini, perhatian publik tertuju pada kasus Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Guru muda yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun itu menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH) lantaran dinilai memiliki akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari.

 

Namun di balik data administratif tersebut, muncul kesaksian warga dan mantan siswa yang justru menggambarkan sosok Yogi sebagai guru disiplin dan berdedikasi tinggi. Perbedaan antara catatan birokrasi dan fakta lapangan inilah yang memicu polemik berkepanjangan.

 

Yogi pun resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) pada Rabu (6/5/2026). Pengajuan tersebut telah diverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.

 

“Saya dipecat tanpa teguran terlebih dahulu. Tiba-tiba dipanggil dan dilakukan BAP oleh Dinas Pendidikan Jombang. Saat itu saya hanya meminta mutasi karena kondisi kesehatan pasca kecelakaan,” ujar Yogi.

Baca juga  Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang Pintu MCK RTLH Warga Desa Tempapan Hulu

 

Ia mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan mutasi kepada atasan langsung maupun Kepala Dinas Pendidikan. Namun permintaan tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya dirinya dijatuhi sanksi berat berupa PDH.

 

Menurut Yogi, langkah banding yang ditempuh bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perjuangan untuk membuktikan bahwa dirinya tetap ingin mengabdi sebagai guru tanpa harus mengorbankan kondisi kesehatannya.

 

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu meminta agar persoalan tersebut ditinjau secara objektif dan transparan.

Ia menilai keputusan yang menyangkut nasib seorang guru tidak boleh hanya didasarkan pada sudut pandang administratif semata.

 

Menurutnya, perlu ada investigasi yang jernih untuk menjembatani perbedaan antara data birokrasi dengan realitas di lapangan.

 

“Jangan sampai ada ruang di mana subjektivitas pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak,” tegas Ning Lia, Kamis (7/5/2026).

 

Ning Lia menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi guru. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap mencederai rasa keadilan dapat berdampak luas terhadap kewibawaan dunia pendidikan di mata masyarakat.

 

Menurutnya, guru merupakan sosok uswatun hasanah atau teladan bagi generasi muda. Karena itu, perlakuan yang tidak tepat terhadap seorang pendidik berpotensi memunculkan krisis penghormatan siswa terhadap guru.

 

“Guru adalah profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Ini menjadi PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Brebes Libatkan MUI Jaga Kedamaian

 

Di sisi lain, dukungan terhadap Yogi juga datang dari warga Dusun Kedungdendeng yang setiap hari menyaksikan perjuangan sang guru menembus medan ekstrem demi mengajar.

Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun setempat, mengaku kerap melihat Yogi berangkat mengajar sejak pagi buta dan baru pulang pada sore hari.

 

“Setahu saya, Pak Yogi sangat disiplin. Saya melihat sendiri sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai di sekolah, bahkan sering pulang sore,” tutur Jihan.

 

Ia juga mengenang bagaimana Yogi harus melewati jalur hutan rusak dan berlumpur ketika musim hujan demi bisa menemui murid-muridnya di sekolah terpencil tersebut.

 

Kontradiksi antara data administrasi dan kesaksian warga inilah yang dinilai Ning Lia perlu diverifikasi secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

 

Oleh karena itu, Ning Lia berharap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh otoritas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, keadilan bagi guru merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya di daerah terpencil.

 

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik aturan birokrasi yang kaku, terdapat sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Publik kini menanti apakah keadilan akan berpihak pada sekadar data administratif, atau pada fakta perjuangan nyata seorang guru di lapangan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Jajaran Mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 12 Raja 1446/H 26 Januari 2025

BERITA UTAMA

ATLET KARATE MENKAV 3 MARINIR KEMBALI MENYUMBAHKAN MEDALI DALAM RANGKA KEJURDA FORKI SUMUT TAHUN 2023

Artikel

Wujudkan Kenyamanan Dalam Ibadah Babinsa Nibung Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Paska Jumat Agung.

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Artikel

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI

Artikel

Wujudkan Cooling System Kapolres Pasuruan Silaturahim Ke Ponpes Darullughah Wadda’wah

Artikel

Rozali Klaim : Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka Sudah di Audit BPK

BERITA UTAMA

Pertemuan Rutin Bhayangkari Cabang Pulpis: Wadah Berbagi Informasi dan Penguatan Etika Anggota