Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49 WIB

Ning Lia Angkat Bicara Soal Pemecatan Guru di Jombang: Jangan Abaikan Kemanusiaan

JOMBANG – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus mencuat dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari persoalan iuran honorer, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial yang berujung pada sanksi pemberhentian.

 

Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan di antaranya pemecatan dua guru di Luwu Utara terkait polemik iuran honorer, seorang guru di Muna akibat perbedaan pilihan politik saat Pilkada, hingga kasus guru di Cirebon yang diberhentikan usai mengkritik pejabat melalui media sosial.

 

Kini, perhatian publik tertuju pada kasus Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Guru muda yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun itu menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH) lantaran dinilai memiliki akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari.

 

Namun di balik data administratif tersebut, muncul kesaksian warga dan mantan siswa yang justru menggambarkan sosok Yogi sebagai guru disiplin dan berdedikasi tinggi. Perbedaan antara catatan birokrasi dan fakta lapangan inilah yang memicu polemik berkepanjangan.

 

Yogi pun resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) pada Rabu (6/5/2026). Pengajuan tersebut telah diverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.

 

“Saya dipecat tanpa teguran terlebih dahulu. Tiba-tiba dipanggil dan dilakukan BAP oleh Dinas Pendidikan Jombang. Saat itu saya hanya meminta mutasi karena kondisi kesehatan pasca kecelakaan,” ujar Yogi.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah

 

Ia mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan mutasi kepada atasan langsung maupun Kepala Dinas Pendidikan. Namun permintaan tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya dirinya dijatuhi sanksi berat berupa PDH.

 

Menurut Yogi, langkah banding yang ditempuh bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perjuangan untuk membuktikan bahwa dirinya tetap ingin mengabdi sebagai guru tanpa harus mengorbankan kondisi kesehatannya.

 

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu meminta agar persoalan tersebut ditinjau secara objektif dan transparan.

Ia menilai keputusan yang menyangkut nasib seorang guru tidak boleh hanya didasarkan pada sudut pandang administratif semata.

 

Menurutnya, perlu ada investigasi yang jernih untuk menjembatani perbedaan antara data birokrasi dengan realitas di lapangan.

 

“Jangan sampai ada ruang di mana subjektivitas pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak,” tegas Ning Lia, Kamis (7/5/2026).

 

Ning Lia menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi guru. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap mencederai rasa keadilan dapat berdampak luas terhadap kewibawaan dunia pendidikan di mata masyarakat.

 

Menurutnya, guru merupakan sosok uswatun hasanah atau teladan bagi generasi muda. Karena itu, perlakuan yang tidak tepat terhadap seorang pendidik berpotensi memunculkan krisis penghormatan siswa terhadap guru.

 

“Guru adalah profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Ini menjadi PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga,” ujarnya.

Baca juga  Upaya Pembinaan Lingkungan Hidup, Bati Tuud Koramil 03/Tebas Bersama Pemdes Serindang Gelar Penanaman Pohon Keras

 

Di sisi lain, dukungan terhadap Yogi juga datang dari warga Dusun Kedungdendeng yang setiap hari menyaksikan perjuangan sang guru menembus medan ekstrem demi mengajar.

Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun setempat, mengaku kerap melihat Yogi berangkat mengajar sejak pagi buta dan baru pulang pada sore hari.

 

“Setahu saya, Pak Yogi sangat disiplin. Saya melihat sendiri sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai di sekolah, bahkan sering pulang sore,” tutur Jihan.

 

Ia juga mengenang bagaimana Yogi harus melewati jalur hutan rusak dan berlumpur ketika musim hujan demi bisa menemui murid-muridnya di sekolah terpencil tersebut.

 

Kontradiksi antara data administrasi dan kesaksian warga inilah yang dinilai Ning Lia perlu diverifikasi secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

 

Oleh karena itu, Ning Lia berharap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh otoritas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, keadilan bagi guru merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya di daerah terpencil.

 

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik aturan birokrasi yang kaku, terdapat sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Publik kini menanti apakah keadilan akan berpihak pada sekadar data administratif, atau pada fakta perjuangan nyata seorang guru di lapangan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

kunjungan Kerja Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas Presidium DPI Ke Lapas Kelas II Sidoarjo

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Dispar Tala Tertibkan Obyek Wisata Pantai Batakan

BERITA UTAMA

Bersama Bentangkan Spanduk, Polsek Rakumpit Ajak Komitmen Warga Gaung Baru Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

KPN DAN ISTERI HADIR MAJLIS SANTAPAN MALAM SEMPENA MEMULIAKAN MESYUARAT MRR KE-262

BERITA UTAMA

Bekal Menuju Baitullah, 1.296 Calon Jemaah Haji Brebes Matangkan Kesiapan Spiritual dan Kesehatan

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sambang di Malam Hari Ke Penduduk Sekitar

Artikel

Cegah Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Dampingi Petugas Kesehatan Mendata Dan Memberikan Edukasi

Artikel

Pembangunan Sumur Bor Program TMMD, ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah di Pengambau Hilir Luar Capai Progres Signifikan