Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Warga Desa Plumpang Tuban Di jatuhi Hukuman1 Tahun 4 Bulan Penjara Oleh PN Tuban Kasus Penggelapan Jaminan Vidusia

TargetNews.ID Tuban Hukuman vonis penjara yang di jatuhkan oleh majelis hukum pengadilan negeri Tuban kepada M, Cholrul Iqbal,warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangaka terbukti secara sah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan(Finance) FIF GROUP Cabang Tuban.

Hukuman penjara yang di jatuhkan oleh Ketua PN Tuban(Agung Nugroho Suryo Sulistyo dalam persidangan dengan nomer perkara 18/pid B/2026 PN Tuban. Menetapkan terdakwa di jatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan . .

Kronologi kejadian : bermula saat Iqbal mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Bukannya menyelesaikan kewajiban angsuran, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin.

Tindakan upaya persuasif Yang di lakukan oleh FIF GROUP dengan mendatangi rumah terdakwa selalu mendapatkan jalan buntu. ,selain tidak ada itikad baik untuk membayar, unit motor yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui sudah di alih tangankan

Baca juga  Demi Keamanan Wilayah Piket Koramil 11/Mirit Patroli Malam

Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan 36; UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 20 huruf c; dan, KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menjelaskan bahwa vonis 16 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujar Joekrom saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Joekrom menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia mengingatkan kepada seluruh nasabah atau debitur bahwa objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.

Baca juga  Rute Perjalanan Biksu dari Thailand ke Candi Borobudur Melalui Jalur Pantura

“Putusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Tuban agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen hukum yang telah disepakati,” imbuhnya.

Di tegaskan lagi oleh
BRANCH MANAGER FIFGROUP
Cabang Tuban(Yusuf Sofian) , Bahwa apa yang dilakukan oleh saudara M. choirul Iqbal sangatlah kita sayangkan, dan apabila ada lagi Nasabah yang berani memindah tangankan jaminan fidusia Ketangan orang lain lagi saya tidak akan segan segan melaporkan dan memproses hukum sesuai dengan hukum fidusia yang berlaku. “Tegasnya’.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan tidak melakukan upaya hukum banding. (Red)

 

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sukseskan Harlah 1 Abad NU, GP Ansor Arosbaya Berikan Cinderamata ‘Pedang’ Untuk Kapolres Bangkalan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Polantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Giat Safety Riding, Sapa dan Beri Himbauan Keselamatan kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Berikan Bansos Untuk Korban Kebakaran di Area TPI Paiton

Artikel

Dukung PAT, Dandim Serahkan Pompa Air

Artikel

Kodim 1002/HST Buka Bazar Murah dan Bagi-bagi Sembako Kepada Penarik Becak