Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 19:05 WIB

Publik Desak APH dan Kejati Sulsel Usut Dugaan Pemborosan Rp 34 Miliar Proyek Pabrik Benih Jagung di Maros

Makassar,TargetNews.ID – Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan pabrik benih jagung di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, terus menguat.

Publik meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penyelidikan terhadap proyek senilai Rp 34 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2021 tersebut.

Proyek yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu sebelumnya digadang-gadang menjadi pabrik benih jagung pertama di Sulsel yang mampu memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan benih jagung petani atau sekitar 6.000 hingga 7.000 ton per tahun.

Saat proses pembangunan berlangsung pada 2021, pemerintah juga menyampaikan bahwa fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2021.

Pabrik benih jagung Pucak Tompo Bulu Maros diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi media ini serta keterangan sejumlah warga sekitar, fasilitas tersebut disebut hanya beroperasi optimal dalam kurun waktu beberapa bulan setelah diresmikan.

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kades

Warga menilai bangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari uang rakyat Sulawesi Selatan itu kini tampak minim aktivitas dan tidak menunjukkan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.

“Kalau benar proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu kini tidak berfungsi optimal, maka aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, harus turun melakukan penyelidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,”ujar salah seorang warga.

Publik juga menilai penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mengingat sumber pembiayaan proyek berasal dari APBD Sulsel Tahun 2021.

Pabrik benih jagung tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel saat itu, Andi Ardin Tjatjo.

Terpisah, Ketua Lemkira, Rizal Rahman, menilai proyek pemerintah yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dapat disebabkan oleh lemahnya perencanaan sejak awal.

Baca juga  Prajurit Kodim 1002/HST Siap Amankan Perayaan Nataru

Menurut Rizal, setiap program pembangunan semestinya mengacu pada ketentuan peraturan dan kajian kebutuhan yang matang agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.

“Jika proyek pembangunan pabrik tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka BPK atau BPKP perlu melakukan audit investigatif,”katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam audit nantinya ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti serta menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun dalam pengembalian kerugian negara.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, dapat melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.{Onk}

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bupati Gresik Salurkan Bantuan Sosial Bagi Petani Gagal Panen, Kecamatan Cerme

BERITA UTAMA

Muslok ke-9 ORARI Kabupaten Tegal Refleksi Keberhasilan dan Harapan Masa Depan

BERITA UTAMA

Kades Tempapan Hulu Asmanto Apresiasi Kegiatan Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Wartawan Menjadi Blunder

BERITA UTAMA

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 11/Mirit juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Artikel

Melestarikan Budaya, Mengenang Kartini, Perayaan Bermakna di Jawa Timur

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.