Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 19:05 WIB

Publik Desak APH dan Kejati Sulsel Usut Dugaan Pemborosan Rp 34 Miliar Proyek Pabrik Benih Jagung di Maros

Makassar,TargetNews.ID – Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan pabrik benih jagung di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, terus menguat.

Publik meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penyelidikan terhadap proyek senilai Rp 34 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2021 tersebut.

Proyek yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu sebelumnya digadang-gadang menjadi pabrik benih jagung pertama di Sulsel yang mampu memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan benih jagung petani atau sekitar 6.000 hingga 7.000 ton per tahun.

Saat proses pembangunan berlangsung pada 2021, pemerintah juga menyampaikan bahwa fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2021.

Pabrik benih jagung Pucak Tompo Bulu Maros diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi media ini serta keterangan sejumlah warga sekitar, fasilitas tersebut disebut hanya beroperasi optimal dalam kurun waktu beberapa bulan setelah diresmikan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Warga menilai bangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari uang rakyat Sulawesi Selatan itu kini tampak minim aktivitas dan tidak menunjukkan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.

“Kalau benar proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu kini tidak berfungsi optimal, maka aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, harus turun melakukan penyelidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,”ujar salah seorang warga.

Publik juga menilai penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mengingat sumber pembiayaan proyek berasal dari APBD Sulsel Tahun 2021.

Pabrik benih jagung tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel saat itu, Andi Ardin Tjatjo.

Terpisah, Ketua Lemkira, Rizal Rahman, menilai proyek pemerintah yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dapat disebabkan oleh lemahnya perencanaan sejak awal.

Baca juga  Jaga Fisik Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Laksanakan Cross Country

Menurut Rizal, setiap program pembangunan semestinya mengacu pada ketentuan peraturan dan kajian kebutuhan yang matang agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.

“Jika proyek pembangunan pabrik tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka BPK atau BPKP perlu melakukan audit investigatif,”katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam audit nantinya ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti serta menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun dalam pengembalian kerugian negara.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, dapat melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.{Onk}

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerebek Rumah Kontrakan di Jombang, Polisi Bongkar Ladang Ganja Skala Besar

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Retail Modern

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Kantor Besar Ledo Lestari

Artikel

Pj Bupati Tegal Resmi Membuka TMMD Sengkuyung Tahap I 2024

Artikel

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

BERITA UTAMA

Kedepankan Polisi Humanis dan Responsif, Kapolres Tegal Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah Masyarakat, Sat Binmas Polres Puncak Jaya Kembali Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kampung Lunggwineri

Artikel

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT