Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:12 WIB

Putusan Hakim PN Sampang Sudah Objektif, Alhamdulilah Matjari Divonis 6 Tahun Penjara

SAMPANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan menjadi perhatian publik. Dalam sidang putusan, Matjari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H., menilai putusan tersebut membuktikan Majelis Hakim bekerja objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Jakfar Sodik, vonis 6 tahun penjara menunjukkan hakim melihat adanya unsur perencanaan dan percobaan pembunuhan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Bahkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun. Ini menunjukkan fakta persidangan benar-benar diperhatikan,” ujar Jakfar Sodik. Senin (11/05/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah dokumen penting yang dijadikan bahan pertimbangan hakim, termasuk surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

Meski demikian, pihak korban mengaku rasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Jakfar, hukuman tersebut masih dianggap belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat dugaan percobaan pembunuhan itu.

“Korban tentu berharap hukuman maksimal. Namun kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang telah melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Baca juga  Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Terkait langkah hukum lanjutan, Jakfar menegaskan terdakwa memiliki hak mengajukan banding dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding apabila terdakwa menerima putusan tersebut.

Namun apabila terdakwa mengajukan banding, pihak kuasa hukum korban meminta Jaksa tetap mengawal dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sampang agar tetap berkekuatan hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sampang karena dinilai menyangkut keseriusan penegakan hukum terhadap perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. (MLDN)

 

SAMPANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan menjadi perhatian publik. Dalam sidang putusan, Matjari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

 

Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H., menilai putusan tersebut membuktikan Majelis Hakim bekerja objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi selama proses hukum berlangsung.

 

Menurut Jakfar Sodik, vonis 6 tahun penjara menunjukkan hakim melihat adanya unsur perencanaan dan percobaan pembunuhan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Bahkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun. Ini menunjukkan fakta persidangan benar-benar diperhatikan,” ujar Jakfar Sodik. Senin (11/05/2026).

Baca juga  Antisipasi Konvoi Ugal-ugalan Pasca Kelulusan SMA/SMK Polres Kendal Lakukan Patroli

 

Ia juga menyoroti sejumlah dokumen penting yang dijadikan bahan pertimbangan hakim, termasuk surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

 

Meski demikian, pihak korban mengaku rasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Jakfar, hukuman tersebut masih dianggap belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat dugaan percobaan pembunuhan itu.

 

“Korban tentu berharap hukuman maksimal. Namun kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang telah melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

 

Terkait langkah hukum lanjutan, Jakfar menegaskan terdakwa memiliki hak mengajukan banding dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding apabila terdakwa menerima putusan tersebut.

 

Namun apabila terdakwa mengajukan banding, pihak kuasa hukum korban meminta Jaksa tetap mengawal dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sampang agar tetap berkekuatan hukum.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sampang karena dinilai menyangkut keseriusan penegakan hukum terhadap perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Gelar Rapat Musdes Bahas APBDes Tlogowulung

Artikel

Komsos Dengan Peternak Sapi, Babinsa Koramil 08/Lau Ingatkan Pola Kebersihan Lingkungan dan Makan Sehat Untuk Hewan

Artikel

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Pimpin Sosialisasi Ops Keselamatan

Artikel

Jumat Curhat Polres Blitar Patroli Sambang Warga Sambil Berbagi Nasi Kotak

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

BERITA UTAMA

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diminta Tindak Tegas, Dugaan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli di Daerah Rawan Laka, Wujud Nyata Kepedulian Keselamatan Berlalu Lintas