Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:33 WIB

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Pulang Pisau – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian guna melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Personel Polsek Pandih Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada warga mengenai larangan membakar lahan dengan cara membentangkan spanduk imbauan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Kamis (14/05/2026) Siang.

 

Dalam aksi edukasi tersebut, Aipda Suparto menemui warga untuk memberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran. Petugas menunjukkan spanduk yang memuat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Penekanan ini dilakukan agar masyarakat lebih memilih metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut. “Kami tidak akan segan memproses hukum individu yang dengan sengaja merusak lingkungan melalui api,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.

 

Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai Pasal 187 KUHP yang memberikan ancaman kurungan 12 tahun bagi pembakar lahan secara sengaja. Selain itu, terdapat Pasal 188 KUHP bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara. Aturan khusus juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 Miliar.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

 

Masyarakat di Desa Talio Hulu menyambut baik kehadiran petugas dan berkomitmen untuk saling mengingatkan tetangga agar tidak melakukan pembakaran. Dengan adanya koordinasi yang baik antara polisi dan warga, diharapkan ancaman api dapat ditekan sejak dini. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Kalimantan Tengah. (Humasrespulpis).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla Sejak Dini Personel Polsek Banama Tingang Lakukan Upaya Pencegahan

Uncategorized

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Ksatria 509 Condromowo Berbagi Sarapan Pagi Untuk Mama Papua

Artikel

Anggota Samapta Polsek Kahayan Kuala Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

Artikel

Komsos di Kebun Lombok, Babinsa Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Jamil

BERITA UTAMA

Sehari Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Finishing Pengecetan Pintu MCK Masjid Jamuatul Muslimin

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan di Jalan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli

Artikel

Wujud Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan BPKB Delivery