Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:51 WIB

Tak Terima Ditegur, Pria di Tulungagung Bacok Tetangganya Saat Memancing 

Tulungagung — Pria berinisial EM (44) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung nekat bacok seorang pemancing. Pembacokan bermula saat pelaku menceburkam diri ke kolam pemancingan ikan dan tidak terima ditegur oleh korban, Senin (25/5/2026).

 

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mardianto mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di kolam pemancingan Desa Kedungcangkring. Saat itu korban berinisial D (58) sedang asik memancing di kolam ikan milik saksi BE.

 

Tiba-tiba pelaku EM datang dan mengganggu orang-orang yang sedang mancing di kolam ikan. Bahkan pelaku menceburkam diri ke dalam kolam ikan. Hal itu membuat korban merasa terganggu dan menegur pelaku.

Baca juga  Tidak Pernah Bosan Bripka Andi Berikan Edukasi Sampaikan UU yang Mengatur Tentang Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

 

“Teguran dari korban ternyata membuat pelaku tersulut emosi. Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sabit,” ujarnya.

 

Pelaku akhirnya kembali ke kolam pemancingan sambil membawa sebilah sabit. Amarah yang memuncak membuat pelaku langsung membacok korban menggunakan sabit.

 

“Pelaku melakukan Pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali. Korban mengalami luka robek pada bagian leher dan kepala belakang,” terangnya.

Baca juga  Wakil Bupati Tegal Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media, Perkuat Sinergi Pemberitaan

 

 

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Pagerwojo bergegas mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Balai Desa Kedungcangkring yang masih membawa sabit.

 

“Pelaku sempat dikerumuni warga yang marah dan hendak menghakimi pelaku. Tapi polisi segera mengamankan pelaku dari amukan warga,” jelasnya.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Pagerwojo untuk diproses hukum. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP terkait tindak pidana penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Ada Babinsa Pimpin Senam Manula

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Upacara Bendera Senin Pagi di Kodim 1008/Tabalong, Dandim: Simbol Penghormatan kepada Negara

Artikel

Personel Sat Samapta laksanakan giat Pengamanan dan Pengaturan di masjid

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusian ke Gaza Palestina

Artikel

Refleksi Hari Sampah Nasional, Polisi Dan Mahasiswa UIM Bersih-Bersih Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

BERITA UTAMA

Monitoring Keamanan Lingkungan Sekolah dan Pemukimanan Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku.