Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:32 WIB

Penataan Akses Reforma Agraria 2026 di Tegal Selatan

TEGAL,Targetnews.id– Penataan akses Reforma Agraria tahun 2026 di Kecamatan Tegal Selatan dilaksanakan melalui tahapan pemetaan sosial, penataan kelembagaan, dan pendampingan usaha. Program ini berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2026, dengan dukungan penuh dari APBD Kota Tegal sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran DPUPR tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, dalam laporannya pada acara Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Tegal Kegiatan Penataan Akses Tahun 2026 di Kecamatan Tegal Selatan berlangsung di Pendopo Balai Kota Tegal, Selasa (09/06/2027) pagi.

Heru menjelaskan bahwa kegiatan ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan Reforma Agraria 2026 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275

Tahapan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat penerima akses reforma agraria agar mampu mengembangkan usaha produktif, khususnya pelaku UMKM dan perajin batik di Tegal Selatan,” ujarnya.

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ia menekankan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada aspek legalitas atau sertifikasi tanah semata, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Penataan akses membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh permodalan, pendampingan usaha, pemasaran, teknologi, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan lainnya,” kata Dedy.

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah giat mengunjungi rumah warga

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Legiman, menambahkan bahwa konsentrasi utama penataan akses adalah mendukung pengembangan batik dan UMKM di Tegal Selatan.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi aset yang digunakan perajin batik dan pelaku UMKM agar dapat menjadi modal utama dalam mendorong perekonomian usaha kecil menengah.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Analisis Kebijakan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Nasrillah, ditegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya penataan aset, tetapi lebih pada penataan akses melalui dukungan lintas OPD dan sektor terkait.

Kami berharap hasil pemetaan sosial yang telah dilakukan menjadi dasar dalam menyusun program peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal, khususnya di Tegal Selatan,” ujarnya.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

BERITA UTAMA

DPC LSM KPK RI NIAS SELATAN : DESAK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA SMK NEGERI 1 UMBUNASI KAB. NIAS SELATAN

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Salurkan Bantuan, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Antrian Warga

Artikel

Babinsa Desa Sungai Nyirih Komsos Bersama Petani Kelapa Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Awali Kegiatan dengan Briefing dan Doa, Satgas Jembatan Garuda Tingkatkan Kinerja Pembangunan

Artikel

Kodim 0815/Mojokerto Bareng Polres Bersinergi Berikan Layanan Pengobatan Gratis