Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:43 WIB

Satresnarkoba Surabaya Gagalkan Pesta Sabu, 3 Orang Diamankan

Surabaya, Warga Jalan Donorejo Gg. 2, Surabaya digegerkan penggerebekan rumah di dekat rel Kereta Api pada Rabu (3/6/2026) pagi. Rumah itu diduga jadi tempat pesta narkotika jenis sabu.

 

Tiga orang diamankan dalam penggerebekan pukul 07.30 WIB itu. Satu orang diduga bandar kabur dan masih diburu polisi. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap diduga merupakan oknum Ketua RT setempat.

 

Ketiga pelaku berinisial AS (47), M (24), dan MS (26). Semuanya warga Jalan Donorejo Surabaya.

 

Informasi di lokasi menyebut beberapa orang sedang berkumpul hendak menggelar pesta. Aksi itu terendus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang langsung menuju lokasi.

 

Polisi menyita 21 poket sabu, dompet, pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, klip, scrop, HP, sendok, dan KTP.

Baca juga  Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Wabup Sidoarjo Sidak Rencana Betonisasi Jalan Lingkar Timur Sepanjang 1,8 Km

 

Dari 21 poket, dua poket sabu seberat 0,060 gram dan 0,053 gram serta satu pipet kaca sisa pakai 0,003 gram milik tiga pelaku. Barang itu ditemukan di lantai 2. Sementara 19 poket lain diduga milik bandar AB yang buron, ditemukan di lantai 1.

 

Hasil interogasi, ketiganya mengaku mengonsumsi sabu di kamar lantai 2. AS dan M patungan membeli sabu dan ikut memakai. MS diajak AS dan M untuk mengonsumsi. Sabu diperoleh dari AB yang kini DPO.

 

Ketiganya dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan dan tes urine. Hasil tes ketiganya positif sabu.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Mako, Propam Polresta Palangka Raya Cek Ruang Tahanan

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, kami amankan tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu dan dari hasil tes urine hasilnya positif,” jelasnya, Kamis (11/6/2026).

 

Ketiganya lalu diajukan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu BNNK Surabaya pada Senin (8/6/2026). Hasil rekomendasi, MJ dan MS wajib rawat inap tiga bulan di Yayasan Rumah Kita Surabaya. AS rawat inap tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Surabaya.

 

AKBP Dodi Pratama mengimbau masyarakat menjauhi narkotika.

 

“Kami himbau kepada masyarakat supaya menghindari barang terlarang jenis narkotika,” tegasnya.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau kembali Bantu Padamkan Karhutla di Kalampangan

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kodim 1002/HST Gelar Apel Kesiapsiagaan

BERITA UTAMA

Pj Bupati Brebes Ingin Sosialisasi Antikorupsi Sampai ke Desa

Artikel

Danrem 071 Wijayakusuma Ikuti Peluncuran 2.664 titik sumber air Program TNI-AD Manunggal Air Melalui Vicon Bersama Kasad di Cilongok

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Ketua GNPK-RI: Alaysius Aidy Angkat bicara Soal Gagalnnya 8 Kontainer Rotan Dugaan Permainan Bea Cukai Dan pelabuhan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Tala

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan SPKT Polres Pulang Pisau