Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Samuel Ardi Kristianto Terbukti Merusak Rumah Nenek Elina Widjajanti Dituntut 4 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Samuel Ardi Kristanto perkara perusakan rumah dan pengosongan paksa yang menimpa Elina Widjajanti, perempuan lanjut usia berusia sekitar 80 tahun, kembali digelar di ruang Kartika pengadilan negeri (PN) Surabaya,
dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristianto terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain hingga tidak dapat digunakan lagi.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, Samuel diminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca juga  Polres Malang Berikan Bantuan Peralatan Usaha kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Sejumlah hal turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Selain itu, rumah yang ditempati korban dihancurkan sehingga korban kehilangan tempat tinggal.

“Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Adapun hal yang meringankan, Samuel dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Selanjutnya kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah juga dituntut pidana penjara. Mohammad Yasin dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Keduanya dinilai terbukti turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban saat proses pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 ketika Samuel datang ke rumah Elina bersama sejumlah orang. Saat korban menolak meninggalkan rumah yang diklaim sebagai milik Samuel, terdakwa disebut tetap memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar dari rumah.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka pada bagian bibir dan trauma. Rumah yang ditempatinya juga dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Polsek Bukit Batu Sambangi SPBU Tangkiling

Artikel

Gelar Tanam Padi, Serentak Wujud Nyata Kodim 1002/HST Dukung Sektor Pertanian

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kebersamaan Ciptakan Iklim Kondusif

Artikel

Personel Kodim 1002/HST Lakukan Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024

Artikel

PENGUKUHAN IBU ASUH TARUNA/TARUNI TINGKAT I AKADEMI TNI

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Sosialisasi Tentang Bullying / Perundungan ke Siswa SD N Mangunharjo.