Home / BERITA UTAMA / DAERAH / GANJA / KRIMINAL / NARKOBA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur

SIDOARJO – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo terus menjadi sorotan publik. Hingga hampir sebulan sejak mencuatnya informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, belum juga memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

FOTO: Salah identitas terduga tersangka

Yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini tidak pernah disampaikan secara terbuka bagaimana status hukum keempat orang tersebut. Tidak ada keterangan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, direhabilitasi, atau memang perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum. Kekosongan informasi itulah yang memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Baca juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Gandusari Turun Ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi

Lebih jauh lagi, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan hingga kini belum mendapat bantahan maupun klarifikasi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat menjernihkan persoalan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto justru belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana narkotika, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari akuntabilitas, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika muncul dugaan penyimpangan dan tidak direspons dengan penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pengantaran Wapres RI Bandara Adisutjipto

Publik tentu tidak sedang meminta pembenaran, melainkan penjelasan. Jika memang keempat orang tersebut dipulangkan karena alasan hukum yang sah, seharusnya hal itu dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan, maka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0713 Brebes Gelar Upacara Bendera 17-an

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polres Malang Gencarkan Edukasi Cegah Bullying di Sekolah Lewat Program Presisi

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

Artikel

Administratur Perhutani Bondowoso jalin sinergitas dengan Tiga Pilar

Artikel

Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Perhutani Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Sosialisasikan Layanan Call Center 110

BERITA UTAMA

Porseni Antar Madrasah Tsanawiyah Se Kabupaten Bondowoso Resmi Di Buka