Home / BERITA UTAMA / DAERAH / GANJA / KRIMINAL / NARKOBA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur

SIDOARJO – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo terus menjadi sorotan publik. Hingga hampir sebulan sejak mencuatnya informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, belum juga memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

FOTO: Salah identitas terduga tersangka

Yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini tidak pernah disampaikan secara terbuka bagaimana status hukum keempat orang tersebut. Tidak ada keterangan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, direhabilitasi, atau memang perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum. Kekosongan informasi itulah yang memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Baca juga  Polri Perkuat Sinergi Forkopimda Kawal Pilkades Serentak 2027, Berjalan Aman dan Demokratis

Lebih jauh lagi, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan hingga kini belum mendapat bantahan maupun klarifikasi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat menjernihkan persoalan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto justru belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana narkotika, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari akuntabilitas, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika muncul dugaan penyimpangan dan tidak direspons dengan penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

Publik tentu tidak sedang meminta pembenaran, melainkan penjelasan. Jika memang keempat orang tersebut dipulangkan karena alasan hukum yang sah, seharusnya hal itu dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan, maka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Inilah Wujud Kedekatan Polisi Dengan Masyarakat

Artikel

Peringati Hardiknas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar di Sekolah

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Bagi Para Lembaga Desa

BERITA UTAMA

Jelang KTT AIS Forum 2023, Polres Probolinggo Optimalkan Pengamanan Infrastruktur Listrik Paiton

Artikel

Selamat!! K. Mahrus, S.Pd.i Sebagai Ketua Tahfizdiyah Pengurus Ranting NU Desa Gunungeleh yang Baru

BERITA UTAMA

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Pick Up Agar Tidak Mengangkut Orang

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan Para Istri ASN Belajar Masak

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala