Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Saat Berlibur Jauh

TargetNews.ID Mojokerto Kota — Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berlibur. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 30 Juni 2026.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin S.H menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Juni 2026 atas nama pelapor Muhammad Fauzi Hariyanto.

“Pencurian dengan Pemberatan bila seseorang yang melakukan pencurian malam di suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Wakapolres Mojokerto Kota juga mengatakan kejadian tersebut Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban dan keluarga meninggalkan rumah dengan maksud untuk liburan ke Trawas Mojokerto, selesai liburan di trawas pada Minggu 31 Mei 2026 bersama keluarga kembali pulang kerumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 01.30 WIB. Korban beserta keluarga langsung tidur.

Baca juga  Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait

Keesokan harinya Korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan bekas congkelan menggunakan benda tajam, saat itu korban curiga sehingga melakukan pengecekan barang berharga miliknya yang disimpan dalam almari dan diketahui beberapa perhiasan serta liontin full koi hilang dengan total nilai kerugian Rp 13.000.000

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Petugas menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan pada 12 Juni 2026 dan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Baca juga  Sembari Patroli, Personel Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Lanjutnya, modus operandi tersangka sebelumnya sudah mengamati TKP dan keberadaan korban.

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat rumah kosong dimana korban telah meninggalkan rumah untuk liburan.

“Hasil pencurian berupa emas sudah dijual ke toko emas Jetis Mojokerto dan hasil penjualannya dibelikan kendaraan Honda Supra 125. Tersangka J (48) warga Kecamatan Jetis. Barang bukti yang disita dari tersangka: 1 sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi S 3086 TA dan 1 linggis,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Lanjutnya, tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

BERITA UTAMA

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Patroli Jalan Kaki, Kapolrestabes Surabaya di KBS, Bagi Cokelat dan Jamin Keamanan Pengunjung

BERITA UTAMA

Kondusifkan Situasi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Koramil 1612-03/Reo Dengan Penuh Semangat Gotong Royong Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 melalui Kerja Bhakti Bersama

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

Artikel

Diduga Sherly Melaporkan MH Perkara KDRT Dikarenakan Permintaan Rp 20 M Tidak Dipenuhi

Artikel

Danramil 0819/15 Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 1 Winongan