Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Saat Berlibur Jauh

TargetNews.ID Mojokerto Kota — Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berlibur. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 30 Juni 2026.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin S.H menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Juni 2026 atas nama pelapor Muhammad Fauzi Hariyanto.

“Pencurian dengan Pemberatan bila seseorang yang melakukan pencurian malam di suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Wakapolres Mojokerto Kota juga mengatakan kejadian tersebut Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban dan keluarga meninggalkan rumah dengan maksud untuk liburan ke Trawas Mojokerto, selesai liburan di trawas pada Minggu 31 Mei 2026 bersama keluarga kembali pulang kerumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 01.30 WIB. Korban beserta keluarga langsung tidur.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Memberikan kartu Nama

Keesokan harinya Korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan bekas congkelan menggunakan benda tajam, saat itu korban curiga sehingga melakukan pengecekan barang berharga miliknya yang disimpan dalam almari dan diketahui beberapa perhiasan serta liontin full koi hilang dengan total nilai kerugian Rp 13.000.000

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Petugas menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan pada 12 Juni 2026 dan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Baca juga  Polres Nias Selatan Lakukan Kurve di Pantai Wisata Blessing, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Lanjutnya, modus operandi tersangka sebelumnya sudah mengamati TKP dan keberadaan korban.

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada saat rumah kosong dimana korban telah meninggalkan rumah untuk liburan.

“Hasil pencurian berupa emas sudah dijual ke toko emas Jetis Mojokerto dan hasil penjualannya dibelikan kendaraan Honda Supra 125. Tersangka J (48) warga Kecamatan Jetis. Barang bukti yang disita dari tersangka: 1 sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi S 3086 TA dan 1 linggis,” terang Wakapolres Mojokerto Kota.

Lanjutnya, tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

Artikel

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal

BERITA UTAMA

Sambil Pantau Kondusifitas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Kasad Resmikan Sumur Bor untuk Masyarakat di kab. Manggarai Barat

Artikel

Kejari Sampang Pimpin Langsung Sertijab Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri SampangĀ 

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

Artikel

Dirut Bank Kalbar, Hadiri Pembukaan dan Pelepasan Kontingen KORMI Kalbar Menuju FORNAS VII di NTB Tahun 2025