KOTA BATU – Proses konstatering dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, di Bank Jatim Cabang Batu. Proses ini didampingi langsung oleh Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi.
Advokat Suliono, SH., M.Kn. yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. Menurutnya, dengan selesainya tahap ini, tidak ada lagi alasan bagi pihak terkait maupun pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Malang segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini wajib dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada klien kami,” tegas Suliono.
Perkara ini berkaitan dengan pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang hingga saat ini masih disimpan di Bank Jatim.
Selain meminta langkah cepat dari pengadilan, Suliono juga berharap pihak Bank Jatim bersedia menyerahkan kedua SHM tersebut secara sukarela tanpa harus menunggu upaya paksa eksekusi.
“Kami mengedepankan penyelesaian baik dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Jika Bank Jatim berkenan menyerahkannya secara sukarela, proses akan berjalan lebih cepat dan mencerminkan ketaatan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat maupun lembaga. Hal ini merupakan wujud nyata penegakan supremasi hukum, kepastian hukum, serta pemeliharaan wibawa lembaga peradilan.
Dengan selesainya konstatering pada 2 Juli 2026, Kantor Hukum Suliono, SH., M.Kn. menuntut proses eksekusi segera ditindaklanjuti agar kedua sertifikat dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai putusan pengadilan.(Wan).










