Bangkalan – Pelarian salah satu buronan kasus pencurian sapi di Kabupaten Bangkalan akhirnya berakhir di sebuah rumah kos di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka berinisial SM (54), yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap aparat Satreskrim Polres Bangkalan saat sedang tertidur.
Penangkapan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk memburu para pelaku kejahatan hingga ke luar daerah.
Dengan tertangkapnya SM, kini empat anggota komplotan pencurian sapi telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, bahkan menyampaikan pesan bernada sindiran kepada para buronan melalui unggahan status WhatsApp usai Penangkapan tersebut.
SM, warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kedungbangunan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan itu menjadi lanjutan pengungkapan kasus pencurian sapi yang sebelumnya telah menyeret tiga pelaku lainnya ke balik jeruji besi.
Dalam unggahan status WhatsApp miliknya, AKP Eriek Triyasworo menulis pesan yang ditujukan kepada para pelaku kriminal.
“Dikasih tahu jangan tidur malah tidur, akhirnya kami bangunkan untuk pindah tempat tidur. Maling sapi jangan tidur.”
AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, SM merupakan pelaku keempat yang berhasil diamankan dalam komplotan pencurian sapi.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tiga tersangka lainnya, yakni:
1. JH (55), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan
2. BS (38), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan
3. SD (35), warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik HS (84), warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut AKP Eriek Triyasworo, sehari setelah pencurian terjadi, tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam, polisi menangkap JH dan BS saat keduanya mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 di Jalan Desa Pekaden, Kecamatan Galis, Bangkalan, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebulan kemudian, polisi kembali menangkap SD di Desa Duwek Buter.
“Sebulan kemudian, kami menangkap pelaku ketiga, yakni SD di Desa Duwek Buter, Bangkalan. Nah, DPO SM ini merupakan pelaku keempat yang kami tangkap saat sedang tidur di rumah kos, di Kabupaten Malang,” ungkap AKP Eriek kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
“Sebulan kemudian, kami menangkap pelaku ketiga, yakni SD di Desa Duwek Buter, Bangkalan. Nah, DPO SM ini merupakan pelaku keempat yang kami tangkap saat sedang tidur di rumah kos, di Kabupaten Malang,” ungkap AKP Eriek kepada Awak Media, Rabu (8/7/2026).
Meski empat anggota komplotan telah ditangkap, Satreskrim Polres Bangkalan masih memburu seorang pelaku hingga kini masih berstatus DPO.
Pelaku tersebut berinisial LN (50), warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
AKP Eriek Triyasworo menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengerjaan sampai seluruh berhasil diamankan.
“Sekali lagi jangan sampai tertidur atau kami bangunkan agar pindah tempat tidur ke balik sel tahanan,” pungkas AKP Eriek Triyasworo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
*Redaksi*










