Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:11 WIB

Polres Tanjung Perak Tegaskan Tersangka Narkoba “Warga Tambaksegaran Wetan” Tetap Ditahan

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak mengambil sikap tegas terhadap peredaran informasi sepihak yang menyudutkan institusi. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., secara resmi mematahkan narasi liar terkait isu “tangkap lepas” dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, Warga Tambaksegaran Wetan. Pihak kepolisian menyatakan dengan lantang bahwa kabar pembebasan tersebut adalah manipulasi fakta.

AKP Putrawan memastikan bahwa hukum tidak dapat diintervensi oleh opini publik yang tidak berdasar. Hingga detik ini, tersangka A dan R masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Status Tersangka Tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Proses Hukum Berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan Fakta Lapangan Tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegasnya.

Sekali lagi Saya tegaskan, lanjut kata AKP Putrawan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Lancar Dalam Tugas, Prajurit Kodiklatal Laksanakan Doa Bersama Di Awal Bulan

“Menanggapi rumor adanya transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menangguhkan perkara, Kasat Resnarkoba langsung memberikan bantahan keras. Kepolisian menantang pihak-pihak yang melempar isu untuk menunjukkan bukti otentik, bukan sekadar menyebar asumsi yang merusak nama baik korps,” lugasnya.

Tuduhan uang Rp70 juta, masih lanjut AKP Putrawan, itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum.

“Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap AKP Putrawan.

Baca juga  DANKODIKLATAL HADIRI LOMBA MENEMBAK PISTOL EKSEKUTIF PATI PIALA PANGLIMA TNI CUP 2023

Menutup keterangannya, AKP Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk kembali ke khittah jurnalistik yang sehat dengan mengedepankan unsur 5W+1H dan verifikasi berlapis.

“Kepolisian membuka pintu informasi seluas-luasnya, namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif. Klarifikasi resmi ini diterbitkan sebagai hak jawab mutlak sekaligus jaminan bahwa penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (tok/eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Sukses amankan Penjemputan Jema’ah Haji 2023 di Masjid Nurul Huda Reo

Artikel

Ratusan Buruh Plywood Ter-PHK, Senator Jatim Lia Istifhama Dorong Industri Perkuat Manajemen Risiko

Artikel

Tiga Pegawai Rutan Nganjuk Terima Anugerah Wira Wibawa Dharmesti Pratama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Ori Salurkan Bantuan

BERITA UTAMA

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir