Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Pembuat Batako

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Baca juga  Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. M. Chori, Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023. Salam Presisi Untuk Negeri

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (

M rosid

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Pasmar 2 Tebar Benih Ikan Di Kolam Ketahanan Pangan Pasmar 2

Artikel

Peduli Kebersihan Kota, Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Terpadu

Artikel

NGERI DI BANGKALAN MADURA CAROK MASSAL DI BANYUANYAR BANGKALAN

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Permudah Masyarakat Melaporkan Kejadian Lakalantas dengan Aplikasi T.A.K

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

BERITA UTAMA

Kegiatan Patroli Terpadu Monitoring Situasi didaerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kamtibmas