Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:49 WIB

Diduga Hasil Pungli PTSL Rp1,1 Miliar Dipakai Beli Kebun Apel, Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

TargetNews.ID Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.

Kasus yang terjadi pada pelaksanaan PTSL periode 2022–2023 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil pungli tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga dialihkan untuk pembelian aset. Salah satu aset yang teridentifikasi adalah kebun apel yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana guna memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diungkap. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang timbul akibat dugaan praktik pungli dalam program PTSL.

Baca juga  Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Laksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Kasus ini menjadi perhatian karena Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Praktik pungli dalam pelaksanaannya dinilai mencederai tujuan program sekaligus merugikan warga.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

Artikel

Danramil 1612-07/Satarmese Tinjau Lokasi Pompanisasi di Desa Iteng

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Penepatapan Perdes Kawasan Tanpa Rokok Desa Tambakagung

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan

Artikel

Pelaku Berhasil di Amankan Komplotan Curanmor

Artikel

Hukum untuk Pelaku, Bagaiman Penjaranya

Artikel

Humas Polri Jalani Evaluasi Menuju WBK dan WBBM