Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Sampang Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Terduga pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon atau tempat potong rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah. Korban diduga mengalami kekerasan seksual setelah diancam oleh pelaku sehingga tidak berani menolak.

Baca juga  DPRD Komisi C Menekankan, Perda (RTRW) dan Perda (RDTR) Segera Disosialisasikan

Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AR di wilayah Sokobanah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.

Baca juga  Polri Perkuat Penanganan Gempa NTT, Kapolri Tinjau Lokasi Terdampak dan Serahkan Bantuan

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diterapkan oleh penyidik. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan hak-hak korban dapat terlindungi.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Pasang Kasau RTLH, Percepat Penyelesaian Rumah Warga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Al-Munawarrah

Artikel

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru: Biaya Rehabilitasi Narkoba, Gratis hingga Berbayar

Artikel

Polantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas dan Kemacetan

Artikel

Koramil Jajaran Kodim 1008/Tabalong Pasang Spanduk Sosialisasi Rekrutmen TNI AD

BERITA UTAMA

Sinergi Korem Wijayakusuma, Kick Andy Foundation dan Yayasan Smile Train Bakti Sosial Bantu Kaki Palsu, Operasi Katarak dan Bibir Sumbing

Artikel

Perekaman Kartu Identias Anak, Dinas Dukcapil Brebes Jemput Bola ke Perpustakaan Umum