Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:22 WIB

Hotel Berbentuk Kapal di Pamekasan Terbengkalai Puluhan Tahun, Aktivis Desak Pemkab Lakukan Penertiban dan Audit

Foto: Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel

Foto: Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN | Bangunan hotel berbentuk kapal pesiar yang berdiri di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik. Hotel yang telah puluhan tahun terbengkalai itu dinilai menjadi salah satu aset mangkrak yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat serta penataan kawasan yang lebih baik.

Aktivis Pamekasan, Hasby, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar tidak lagi membiarkan bangunan tersebut terbengkalai tanpa kepastian. Menurutnya, kondisi bangunan yang tidak difungsikan dalam waktu lama berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, hingga menghambat potensi investasi dan pengembangan wilayah.

“Pemkab harus hadir memberikan solusi. Jika pemilik sudah tidak mampu mengelola aset tersebut, pemerintah perlu menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bangunan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Hasby.

Baca juga  KASATLANTAS AKP NURHADI PIMPIN LANGSUNG PENGATURAN ARUS LALULINTAS DI BEBERAPA TITIK RAWAN MACET DIWILAYAH HUKUM POLRES PULANG PISAU

Ia menilai pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban maupun langkah administratif terhadap bangunan yang terbengkalai. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penataan ruang, pengawasan bangunan, dan pengelolaan wilayah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa bangunan yang tidak memenuhi fungsi atau terbengkalai dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mekanisme penertiban terhadap bangunan terlantar sesuai prosedur hukum.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Cegah Balapan Liar di Katamso

Hasby juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur kewenangan negara dalam menangani tanah yang ditelantarkan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Pamekasan melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan, legalitas perizinan, serta riwayat pembangunan hotel tersebut. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Menurut Hasby, keberadaan bangunan mangkrak yang dibiarkan bertahun-tahun tidak hanya mengurangi nilai estetika kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.

SAMSUDYN

Share :

Baca Juga

Artikel

Komsos Babinsa, Eratkan Silaturahmi Warga Binaan

Artikel

Kasi Penkum Kejati Jatim Terima Visit Media Dari Kompas Group

Artikel

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Lembaga Anti Rasuah (KPK) Dikabarkan Akan Medatangi Pemkot Batu

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada Warga Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Polri Melestarikan Lingkungan, SDM Polrestabes Surabaya Tanam Ratusan Pohon Mangrove

Artikel

Lokasi Polai Laok Sabung Ayam, Polsek Sokobenah Hebat Brantas Sabung Ayam

BERITA UTAMA

JELANG HARI RAYA, LAPAS PAMEKASAN PERBAIKI SARPRAS KUNJUNGAN UNTUK PENGUNJUNG WARGA BINAAN