TargetNews.ID Surabaya | Seorang advokat asal Surabaya, Sukardi (48), menjadi korban dugaan penganiayaan saat menggelar tasyakuran ulang tahunnya di Jalan Raya Tambangboyo, tepatnya di depan Warung Mak Ning, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga sempat tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB dengan Nomor: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polsek Tambaksari telah memeriksa keterangan Sukardi sebagai pelapor pada Sabtu (18/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyampaikan telah memberikan keterangan secara lengkap mengenai kronologi kejadian kepada penyidik. Ia berharap kepolisian segera memanggil terlapor dan meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Sukardi juga meminta penyidik mengkaji kembali pasal yang diterapkan. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut lebih tepat dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai terdapat unsur perencanaan sebelum penganiayaan dilakukan.
Ia beralasan, terlapor diduga telah membawa alat yang digunakan untuk memukul korban, sehingga menurutnya terdapat indikasi kuat bahwa tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kliennya menggelar acara tasyakuran ulang tahun ke-48 yang dihadiri keluarga dan kerabat dengan hiburan karaoke sejak pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 23.45 WIB, kata Dodik, terduga pelaku datang ke lokasi dan sempat berteriak kepada istri korban yang sedang bernyanyi. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi Sukardi yang saat itu tengah memainkan gitar mengiringi musik.
“Tanpa diduga, pelaku langsung memukul kepala klien kami hingga mengalami luka robek, mengeluarkan banyak darah, terjatuh, dan tidak sadarkan diri,” ujar Dodik.
Berdasarkan keterangan salah seorang saksi di lokasi, lanjutnya, pelaku diduga menggunakan benda yang dikenakan pada jari tangan sebagai alat untuk memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, Sukardi mengalami luka robek dan memar pada bagian dahi. Setelah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya membaik, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penganiayaan tersebut karena korban mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan terlapor. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan motif dan penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dodik Firmansyah.










