Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:01 WIB

Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan Tiga Pelaku

FOTO: Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur

FOTO: Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur

TargetNews.ID Polres Bangkalan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

Baca juga  Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan pada Sabtu kemarin (18/07/2026).

AKP Eriek menambahkan jika aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Purna Widya Kelas IX SMP N 1 Sruweng

“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” tambah Kasatreskrim Polres Bangkalan itu.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polres Kediri Kota Gelar Rikkes Siapkan Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024

Artikel

Ciptkan Situasi Yang Kondusif Menjelang Pemilihan Umum 2024 TNI- Polri Dan Asn Kecamatan Jawai Selatan Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

RTLH Program TMMD Reg Ke-116 Kodim 0709/Kebumen Capai 36 Persen

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Aipda Mahardika Sosialisasikan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Kamarudin Geram APH di Bangka Lindungi DPO

Artikel

Ngobrol Bareng Peserta Didik SMP Negeri 1 Kota Tegal, Pj. Walkot Tekankan Gemar Makan Ikan

BERITA UTAMA

Diduga SMKN 1 Pungging Ada Oknum Pungutan Liar (Pungli)