TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran justru digunakan tidak sesuai peruntukan dan diduga untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, CA telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut guna memastikan setiap penyalahgunaan keuangan negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










