Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:25 WIB

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa Foto: REDAKSI

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa Foto: REDAKSI

TargetNews.ID Lamongan – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di dalam Ruko Ababil Trade Center, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Jumat (24/7/2027) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya (dalam lidik) tertangkap tangan oleh korban dan sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban, Gembong Satria Sakti (39), seorang karyawan swasta asal Dusun Kebet, hendak berangkat ke lokasi proyek bersama sopir truknya, Bambang Suprapto (57).

Saat melintas di depan Ruko Ababil Trade Center, mereka menaruh curiga melihat dua orang asing berada di dalam Ruko sambil memikul dua karung berisi potongan besi.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Pertokoan di kecamatan Maliku

Gembong kemudian turun dan menginterogasi kedua pelaku. Kepada korban, pelaku berdalih nekat mengambil besi untuk dijual karena tidak diberi upah oleh mandor mereka yang bernama Udin.

Merasa ada yang janggal karena tidak ada mandor bernama Udin di proyek tersebut, korban langsung meminta Bambang untuk memanggil pekerja dari bengkel las terdekat guna mengepung pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Namun, situasi sempat memanas ketika warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut tersulut emosi dan mulai menghakimi kedua pelaku di depan Ruko.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Salurkan Baksos Kepada Warga Binaan dari Kapolresta Palangka Raya

Beruntung, situasi dapat dikenal dan kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolres Lamongan bersama bareng bukti berupa potongan besi.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamongan. Dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan,” tegas Iptu Yusuf Efendi kepada awak media.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan dengan persangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Dialogis Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau sat samapta gelar Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya kembali Sosialisasi Layanan Call Center 110 Polsek Jabiren Raya kepada warga

Artikel

H.Freddy RW. 01 Arimbi Mengadakan Pengajian umum Dalam Rangka 10 muharram  1446 dan santunan anak yatim

Artikel

Polisi Amankan Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo

Artikel

Jalin Kebersamaan, Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Nobar Timnas Indonesia Vs Australia