Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 27 Juli 2026 - 12:32 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh??

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh Foto: TargetNews.ID

Diduga Tambang Pasir Ilegal Marak di Lumajang, Polres Lumajang Polsek Pasirian Bungkam Reeceeh Foto: TargetNews.ID

TARGETNEWS.ID LUMAJANG – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan hutan Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengangkut material.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap truk yang memasuki lokasi tambang diduga dikenai pungutan sebesar Rp100 ribu. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dasar maupun peruntukan dari pungutan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil pungli kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut termasuk menyeret nama Kapolsek Pasirian. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Baca juga  Pemkab Rembang Luncurkan SIPASMAREM, Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah

Aktivitas penambangan disebut berlangsung setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Warga memperkirakan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Material pasir hasil tambang disebut dijual sekitar Rp300 ribu per truk di lokasi.

Pantauan di lokasi pada Senin (27/7/2026) menunjukkan puluhan dump truck keluar masuk kawasan Sungai Rejali di Desa Bago untuk mengangkut material pasir. Saat dilakukan konfirmasi awal kepada pihak yang berada di lokasi, pengelola diduga tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari instansi berwenang.

Warga mengaku aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, erosi di tebing sungai, meningkatnya potensi longsor, hingga kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat. Selain itu, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kesehatan masyarakat dan memicu gangguan pernapasan, serta kebisingan yang mengganggu aktivitas warga.

Baca juga  Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan 4 Lokasi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pasirian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal maupun dugaan pungutan liar yang beredar di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mengawali Harapan, Satgas Pra TMMD Kodim 0828/Sampang Bongkar Rumah Ibu Mahmudeh

Artikel

Pengecekan Sarpras, Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Penutupan Turnamen Bola Voli “Kapolres Tulungagung Cup” Dalam Menjaring atlet Berprestasi

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Sambangi Ketua RT, Brigpol Yudo Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Stunting, Lurah Tanah Kalikedinding Peduli dan Optimis Percepatan Penurunan Stunting

Artikel

Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat, Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan TPPO

BERITA UTAMA

Himbauan Kepada Warga Masyarakat di Kecamatan Maliku Stop Membakar Hutan dan Lahan