Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:24 WIB

Unit Reskrim Polsek Blega Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

FOTO: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut

FOTO: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut

BANGKALAN TARGETNEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dan pencurian telepon genggam hanya dalam waktu satu hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu pelaku yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolsek Blega IPTU Herry Setiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial Lukman Hakim. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor serta pencurian telepon genggam milik korban, Faisol Mukoddas.

Dari hasil pemeriksaan, Lukman mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan rekannya, Yusuf Effendi, dalam aksi pencurian sepeda motor milik Hoiri yang terjadi di wilayah Kecamatan Blega.

Menurut IPTU Herry, kedua pelaku merencanakan aksi tersebut dari rumah Lukman di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di belakang kediaman Lukman.

“Lukman bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan Yusuf mengawasi situasi di sekitar lokasi,” terang IPTU Herry.

Setelah berhasil mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan korban, pelaku sempat mencoba membuka kunci menggunakan kunci rumah namun tidak berhasil. Lukman kemudian merusak kabel kontak dan menyambungkannya kembali hingga kendaraan dapat dihidupkan.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya dibawa kabur oleh kedua pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui perantara kepada seseorang di wilayah Sendang Dajah sebelum akhirnya transaksi dilakukan di rumah Ansori dengan nilai Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.

Berbekal hasil pengembangan penyidikan, petugas bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap Yusuf Effendi di kediamannya di Desa Cerme Lor, Kabupaten Gresik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kapolsek Blega menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Muhidin Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Siapkan Langkah Menuju Pilkades Desa Gapuk 2027

BERITA UTAMA

Kapoles Pelabuhan Tanjung Perak Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan Melalui Program Green Policing.

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas menghadiri pelaksanakan Rapat Bersama Forkopimda Kabupaten Sambas

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Sejak Dini, Siswa Seskoad 2026 Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat Desa Nateh

BERITA UTAMA

Tak Ada Waktu Terbuang, Satgas TMMD Bagi Personel Percepat Plesteran Dinding dan Pemasangan Rangka Atap

BERITA UTAMA

Wajah Baru Mushola Istiqomah, Satgas TMMD Ganti Kubah Lama dengan yang Baru

Artikel

Sempurnakan Lantai Dasar Jembatan, Satgas TMMD Lanjutkan Pengecoran

BERITA UTAMA

Perkuat Keamanan dan Kerapian, Satgas TMMD Pasang Kastin dan Pagar Pembatas di Sasaran Box Culvert