Home / BERITA UTAMA

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Sedot Pasir di sutojayan Disorot, Diduga Ilegal Ancaman Kesehatan Lingkungan

Sedot Pasir di sutojayan Disorot, Diduga Ilegal Ancaman Kesehatan Lingkungan FOTO: TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

Sedot Pasir di sutojayan Disorot, Diduga Ilegal Ancaman Kesehatan Lingkungan FOTO: TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

TargetNews.ID Blitar  Aktivitas tambang galian C berupa sedot pasir di aliran Sungai Brantas, wilayah sutojayan, Kecamatan sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin ini terpantau masih berlangsung aktif berdasarkan investigasi awak media pada 30 juni 2026, sekaligus merespons keluhan warga sekitar.

Di lokasi, aktivitas penyedotan pasir terlihat berjalan dengan intensitas cukup tinggi. Truk-truk pengangkut material hilir-mudik dari area tambang, membawa muatan dalam jumlah besar. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi atau keterangan resmi terkait legalitas operasional di titik kegiatan tersebut.

Selain itu, sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh pak surip. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

Baca juga  DANKORMAR TERIMA LAPORAN KENAIKAN PANGKAT PATI KORPS MARINIR

Dampak aktivitas ini mulai dirasakan pengguna jalan, khususnya di jalur provinsi penghubung Malang- Blitar. Debu dari lalu lintas truk dikeluhkan mengganggu kenyamanan, sementara kondisi jalan di beberapa titik dilaporkan mulai mengalami kerusakan yang diduga akibat beban kendaraan berat.

Selain faktor kerusakan jalan, keberadaan truk yang sering bergerombol juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan. Situasi tersebut kerap memicu perlambatan arus lalu lintas, terutama pada waktu-waktu padat kendaraan.

Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar yang menyoroti potensi dampak lingkungan. Aktivitas penyedotan pasir secara terus-menerus dinilai berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, memicu longsor di bantaran, hingga berpengaruh terhadap ketersediaan air.

“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir sungai semakin rusak dan air makin berkurang. Dampaknya bisa panjang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca juga  Bupati Anwar Sadat ,Tanjab Barat Kembali Raih WTP Ke-8 Berturut-turut

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang, termasuk pak surip
, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan status perizinan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Untuk kepentingan konfirmasi dan keberimbangan informasi, awak media juga telah berupaya menghubungi pihak kepolisian, yakni Polsek Rejotangan selaku pemegang wilayah serta jajaran Polres Blitar. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Ke depan, konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut, termasuk potensi pelanggaran hukum serta dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Artikel

Dua Kali Mangkir! Pihak Pemasang Pamabank Abaikan Undangan Mediasi DAD dan Tokoh Adat Sungai Ambawang

BERITA UTAMA

Hadir di Peresmian Tugu Mandau, Kapolres Pulang Pisau: Ini Simbol Kebanggaan dan Identitas Daerah

BERITA UTAMA

Modernisasi Polri dan Kedaulatan Pangan: Kapolres Pulang Pisau Simak Arahan Presiden RI

Artikel

WADAN KORMAR HADIRI UPACARA PENYAMBUTAN SATGAS TNI KONGA DAN MILSTAFF SECEASCT UNIFIL TA 2023

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI

BERITA UTAMA

CARI TEMPAT NONGKRONG? PARI KUNING & BISTRO YANG ASIK BUAT NONGKRONG DI BANYUWANGI BARENG TEMAN, COZY ABIS