Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

FOTO: Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

FOTO: Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jakarta berakhir di sebuah masjid di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tersangka berinisial DK (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Terminal Gayatri Tulungagung.

Peristiwa pencurian bermula saat korban berinisial AI mengantar ayahnya ke Terminal Gayatri bersama kakaknya dengan mengendarai dua sepeda motor. Setelah itu, korban dan kakaknya pergi ke sebuah kedai kopi menggunakan satu sepeda motor, sedangkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AG 5515 RDZ milik korban diparkir di depan ruko terminal.

Baca juga  Akademi Militer Terima Kunjungan Uskup Agung beserta rombongan

Sekitar pukul 13.20 WIB, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku yang bergerak menuju wilayah barat. Pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika DK ditemukan sedang tertidur di sebuah masjid di Tawangmangu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor hasil curian beserta kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa DK bukan pelaku biasa. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam empat kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.

Baca juga  SOFT LAUNCHING BELADIRI “CHADRICK” PRAJURIT PETARUNG KORPS MARINIR

“Yang bersangkutan merupakan DPO empat kasus pencurian sepeda motor di Jakarta dan tercatat sebagai residivis,” ujar Iptu Nanang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Preventif Ops Keselamatan Telabang 2024, Tempelkan Stiker Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Quick Respon Laporan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Sertijab Pejabat Utama Polres Nias Selatan, Kapolres AKBP Ferry Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Masyarakat

Artikel

Dandim 1002/HST Ucapkan Selamat Kepada Anggota Yang Naik Pangkat dan Masuk Satuan

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polisi Kawal Sholat Tarawih di Masjid-Masjid Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting.

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengguna Sepeda Motor Yang Tidak Sama Sekali Menggunakan Helm

Artikel

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 114 Perwira Tinggi TNI