Home / BERITA UTAMA

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo.

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

Baca juga  Dengan Terus Berikan Sosialisasi Saber Pungli Polsek Banama Tingang Pastikan Tidak Ada Pungli Di Wilayah Hukumnya

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.

“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga  Gebyar Musik Dangdut OM TARGET DEVISTA di Ken Karo Cafe,

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngeri Aksi Pencurian, Korban Berharap Polisi Segera Menangkap Pelaku Curanmor

BERITA UTAMA

Masyarakat dan Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di Malang

Artikel

Dapur SPPG Dicek Mendadak, Wakapolres Pulang Pisau: Kebersihan dan Gizi Jadi Prioritas Utama!

Artikel

Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Buntut Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Artikel

Pilihan Presiden Boleh Beda, Tapi Jangan Rusak Persahabatan Apalagi Persaudaraan

Artikel

Babinsa Banua Batung Dampingi Penyaluran BLT-DD Pada Warga Desa

Artikel

Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Bantu Warga Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

BERITA UTAMA

Asops Panglima TNI : Media Sosial Sangat Efektif dan Medan Kritik Dalam Mempengaruhi Opini Publik