Home / BERITA UTAMA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Dijanjikan Masuk Kemenimipas, Warga Sidoarjo Diduga Tertipu hingga Rp625 Juta

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Impian menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru berubah menjadi dugaan penipuan bagi DYA (27), warga Sidoarjo. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp625 juta setelah dijanjikan bisa masuk sebagai CPNS melalui jalur susulan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

DYA mengaku telah menjalani sejumlah tahapan yang disebut sebagai bagian dari proses penerimaan. Mulai dari tes psikologi, tes fisik, hingga kegiatan yang melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai atau memiliki keterkaitan dengan instansi pemerintah.

Namun, seluruh rangkaian tersebut tak pernah berujung pada kepastian penempatan kerja seperti yang dijanjikan.

Merasa ada kejanggalan, DYA kemudian mempertanyakan uang yang telah disetorkan. Upayanya mendapatkan kejelasan pun disebut tidak membuahkan hasil.

Baca juga  Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta KAPOLRI ‘Bangun Dari Tidurnya’

Kasus ini akhirnya dibawa ke Polda Jawa Timur. DYA bersama sejumlah korban lain mengadukan dugaan penipuan dengan modus menawarkan jalur khusus atau jalur susulan untuk masuk sebagai CPNS.

Menurut pengakuan korban, awal mula dugaan penipuan itu terjadi ketika ayah DYA didekati seseorang yang dikenal memiliki hubungan dengan pihak tertentu di sebuah instansi. Dari perkenalan tersebut, muncul tawaran yang menjanjikan kesempatan bagi DYA untuk masuk sebagai CPNS melalui jalur susulan.

Tawaran itu kemudian diyakini korban sebagai peluang resmi. Seiring berjalannya proses, sejumlah uang terus diserahkan hingga total kerugian yang dialami DYA mencapai Rp625 juta.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Kini, korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran masuk CPNS melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan pembayaran dalam jumlah besar.

Proses penerimaan ASN pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui kanal resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penempatan kerja.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir, Polisi RW di Situbondo Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024

Artikel

Hukum untuk Pelaku, Bagaiman Penjaranya

BERITA UTAMA

Brebes GASPOL Atasi Stunting

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Sidang Kasus Kyokushinkai, Anak Buah Tjandra Sridjaja Ini Bikin Malu Diri Sendiri

BERITA UTAMA

Didepan para Personel, Kabag Ops Polresta Palangka Raya: Jaga Kesehatan dan Terapkan Pola Hidup Sehat

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta