TargetNews.ID JAMBI – Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel yang dipecat tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah mereka menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi administratif terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Eko Winarno Saputra yang ditemukan meninggal di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 18 Juli 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan seorang warga sipil. Lima personel Polri tersebut kini tidak hanya menghadapi sanksi etik berupa PTDH, tetapi juga masih menjalani proses hukum pidana terkait perkara kematian Brigadir Eko.
Polda Jambi menegaskan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tanpa pandang bulu.
Kasus kematian Brigadir Eko pun kini memasuki babak baru, dengan proses hukum pidana terhadap para tersangka masih terus berjalan.










