TARGETNEWS.ID JEMBER – Dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung pada langkah hukum. Seorang perempuan berinisial ITH melaporkan persoalan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut ditempuh setelah ITH bersama keluarganya melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan suaminya pada 23 Juni 2026. Pengecekan dilakukan setelah ITH memperoleh informasi bahwa suaminya diduga berada di sebuah rumah bersama perempuan lain yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).
Informasi mengenai keberadaan sang suami disebut diperoleh dari sejumlah pihak di lingkungan perumahan, mulai dari warga, Ketua RT, hingga petugas keamanan. Dugaan tersebut bahkan disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ITH bersama tiga anggota keluarganya mendatangi lokasi. Sebelum melakukan pengecekan, ITH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dengan menunjukkan buku nikah sebagai bukti bahwa dirinya merupakan istri sah.
Dengan didampingi Ketua RT dan petugas keamanan perumahan, ITH kemudian menuju rumah yang dimaksud.
Di lokasi, ITH disebut mendapati langsung keberadaan suaminya bersama seorang perempuan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi ITH untuk menempuh langkah hukum.
Meski situasi sempat memanas, proses pengecekan disebut tidak berujung pada keributan terbuka. Setelah memastikan informasi yang diterimanya, ITH bersama keluarga meninggalkan lokasi.
Didampingi Tiga Kuasa Hukum
Dalam menempuh proses hukum, ITH didampingi tiga kuasa hukum, yakni R. Ferinando A.P., S.H., C.Md., Dudik Sudjianto, S.H., dan Moch. Faisol Romadhaon, S.H.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak hukum ITH tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.
Pihak keluarga memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi agar seluruh dugaan dapat diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta fakta yang ditemukan penyidik.
Kuasa hukum ITH juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai materi laporan, bukti yang telah disampaikan, serta perkembangan penanganan perkara kepada penyidik.
Minta Proses Hukum Transparan
Persoalan yang bermula dari dugaan konflik rumah tangga tersebut kini berkembang menjadi perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut sejumlah pihak dan informasi yang beredar di lingkungan perumahan.
Pihak keluarga ITH meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga diharapkan dapat memastikan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keluarga ITH berharap laporan tersebut segera mendapatkan tindak lanjut sehingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
@red










