Home / BERITA UTAMA / NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diminta Tindak Tegas, Dugaan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi (warkop) di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, menjadi sorotan masyarakat.

Lahan yang diduga merupakan aset Pemkot Surabaya tersebut disebut digunakan untuk kegiatan usaha pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait status, peruntukan, serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Saat diklarifikasi, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut mencapai Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang dimanfaatkan, dasar penetapan nilai kontrak Rp15 juta per tahun, serta apakah penggunaan lahan sebagai warung kopi memang sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

Baca juga  AKP Tri Arda Meidiansyah : Mempererat Kebersamaan dan Kekeluargaan antar Petugas Saat Pelayanan

Selain persoalan legalitas usaha, fungsi lahan tersebut juga menjadi perhatian. Lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Apabila sebagian lahan digunakan untuk kegiatan usaha, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis berpotensi tidak memiliki area parkir yang layak.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta untuk turun tangan dan melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya melalui instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dokumen kontrak, pihak yang melakukan pemanfaatan, nilai sewa, dasar hukum, serta peruntukan lahan tersebut.

Baca juga  Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla

Jika pemanfaatan lahan tersebut memang telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD), maka informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggunaan aset daerah yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan yang berlaku, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan penertiban dan mengambil langkah sesuai aturan.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status, kontrak, serta penggunaan lahan tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tekan Balap Liar di Bulan Ramadan, Polres Pulpis Fasilitasi Lomba Lari Sprint 100M

Artikel

Wujudkan Lingkungan Sehat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Desa

Artikel

Bimtek Intelijen Kejati Jatim,  Dorong Investasi 

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN XIV SORONG JALIN KOMUNIKASI MELALUI OLAH RAGA BERSAMA FORKOPIMDA SE-PROV. PAPUA BARAT DAYA

Artikel

Peringati Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset Kajati Sulsel Simak Arahan Strategis Jaksa Agung Terkait Optimalisasi Kerugian Negara

BERITA UTAMA

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 1 tahun 6 Bulan Terbukti Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta

Artikel

Dandim 0812 Lamongan Bersama Kapolres Lamongan Patroli Di Lapas Kelas IIB Lamongan

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST dan Kapolres HST Imbau Warga Tidak Panik Hadapi Banjir