Home / BERITA UTAMA / NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diminta Tindak Tegas, Dugaan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi (warkop) di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, menjadi sorotan masyarakat.

Lahan yang diduga merupakan aset Pemkot Surabaya tersebut disebut digunakan untuk kegiatan usaha pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait status, peruntukan, serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Saat diklarifikasi, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut mencapai Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang dimanfaatkan, dasar penetapan nilai kontrak Rp15 juta per tahun, serta apakah penggunaan lahan sebagai warung kopi memang sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi PSN Di Wilayah Binaan

Selain persoalan legalitas usaha, fungsi lahan tersebut juga menjadi perhatian. Lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Apabila sebagian lahan digunakan untuk kegiatan usaha, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis berpotensi tidak memiliki area parkir yang layak.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta untuk turun tangan dan melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya melalui instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dokumen kontrak, pihak yang melakukan pemanfaatan, nilai sewa, dasar hukum, serta peruntukan lahan tersebut.

Baca juga  Jelang Arus Balik Pemudik, Babinsa Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kebumen Bersama Posko Lebaran Kecamatan Sruweng Gelar Patroli Wilayah.

Jika pemanfaatan lahan tersebut memang telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD), maka informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggunaan aset daerah yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan yang berlaku, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan penertiban dan mengambil langkah sesuai aturan.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status, kontrak, serta penggunaan lahan tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Artikel

Gagal Pelaku Pencurian, Sepeda Motor Warga Ngunut Digelandang Polisi

BERITA UTAMA

Bakti Religi Polres Pulang Pisau: Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

BERITA UTAMA

Menjelang Shalat Tarawih Danramil 06/Selakau Berikan Tausiah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi

Artikel

Jelang Penutupan TMMD ke-124, Tim Kesehatan TNI Berikan Pelayanan Tulus Bagi Warga Pengambau Hilir Luar