Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polsek Tompaso Res Minahasa, Sikat Tuntas Pelaku Teror Senjata Tajam Depan SLA

Polsek Tompaso Res Minahasa, Sikat Tuntas Pelaku Teror Senjata Tajam Depan SLA

Polsek Tompaso Res Minahasa, Sikat Tuntas Pelaku Teror Senjata Tajam Depan SLA

MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa bergerak cepat mengamankan situasi pasca-terjadinya aksi pengrusakan, pengancaman, dan penganiayaan yang meresahkan warga di depan kompleks SLA Tompaso, tepatnya di Cifey House, Desa Tompaso II Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa.

Polsek tompaso Res Minahasa dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Allen Pop Lariwu SH, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan kepada para pelaku Pengrusakan, pengancaman serta penganiayaan yg terjadi di depan Rumah di depan SLA advent Tompaso kec.tompaso kabupaten minahasa propinsi Sulut

Peristiwa mencekam yang melibatkan dua kelompok pemuda ini sempat viral di media sosial setelah korban sekaligus pemilik usaha, Rio Kohar, membagikan kronologi kejadian melalui akun Facebook pribadinya.

Kronologi KejadianInsiden bermula saat sekelompok pemuda (Kelompok A) mendatangi penginapan milik korban untuk menyewa kamar. Saat korban sedang mempersiapkan kamar, tiba-tiba terdengar suara teriakan (ba kukuk) dari luar yang memicu ketegangan antara Kelompok A dengan kelompok pemuda lain yang melintas di jalan (Kelompok B).

Melihat situasi memanas, korban mencoba melerai dan menghalau massa agar tidak masuk ke area usahanya. Korban juga telah menegaskan kepada Kelompok B bahwa dirinya tidak terlibat dalam perselisihan tersebut.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu

Namun, imbauan korban diabaikan. Anggota Kelompok B yang emosi langsung menodongkan senjata tajam jenis parang (peda) dan mendorong korban. Suasana semakin tidak terkendali ketika Kelompok A melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah korban, yang memicu Kelompok B mersek masuk secara paksa dan melakukan pengrusakan. Berdasarkan keterangan korban, sedikitnya ada tiga orang yang mengintimidasi menggunakan senjata tajam.

Tindakan KepolisianMerespons laporan cepat dari warga setempat, personel kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian pada malam itu juga. Seluruh oknum yang terlibat dalam keributan berhasil diringkus di tempat tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, para Tersangka (TSK) dengan inisial GCL usia 25 thn, GT usia 18 thn, DREK usia 20 thn, dan AJP usia 26 thn, semua TSKDomisili di didesa pinabentengan kec. Tompaso Kab. Minahasa Propinsi Sulut. Dari empat TSK telah resmi diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Minahasa di Tondano, selaku induk dari Polsek Tompaso.

Dampak Terhadap KorbanMeski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, korban mengaku mengalami kerugian material dan trauma psikologis yang mendalam. Aksi premanisme tersebut berdampak fatal pada kelangsungan bisnis penginapan milik korban yang kini terpaksa berhenti beroperasi sementara waktu akibat kerusakan sarana usaha.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Pil LL, Sita 57.315 Butir Pil LL

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Minahasa. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan penggunaan senjata tajam yang mengancam ketertiban umum.

karena diduga melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hancurnya barang, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi di Desa Tompaso Dua Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 wita;

Sementara itu tersangka di tempatkan rumah tahanan Negara Polres Minahasa Sat Tahti Polres Minahasa Untuk selama 20 (dua puluh) hari, dan terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan 08 September 2026, dalam waktu 1(satu) hari setelah perintah penahanan tersebut dijalankan, tersangka harus mulai di periksa oleh penyidik/penyidik pembantu.

Share :

Baca Juga

Artikel

Transparansi Pelayanan Adminduk di Kelurahan Krembangan Utara kecamatan Pabean Cantian , Upaya Bebas Pungli

Artikel

74 Personel, Polres Pamekasan Menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

BERITA UTAMA

861 Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi Dilantik

Artikel

Arus Peti Kemas Nasional Masih Tertekan, TPS Surabaya Tumbuh Tipis di Februari 2026

BERITA UTAMA

Bulan Bung Karno, Dewi Aryani Gelar Sarasehan, Baksos & Peresmian 14 Tiang Listrik untuk 400 KK Desa Penarukan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Selesaikan Pekerjaan Plester Dinding Poskamling

BERITA UTAMA

Belajar dan Bermain dalam Semangat SI CAKAP di Pesta Siaga Binwil Pekalongan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Undangan Haflah Khotmil Quran Wal Kutub Ke-2 Ponpes Darul Anwar