Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Dua Lurah di Kupang Babak Belur Diamuk Keluarga, Dugaan Hubungan Khusus Berujung Penganiayaan

Dua Pejabat Kelurahan

Dua Pejabat Kelurahan

TARGETNEWS.ID KUPANG – Suasana di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sempat memanas setelah dua pejabat kelurahan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik alias Riki (57), ditemukan berada di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein, Lady Amatae (43), pada waktu dini hari.

Keduanya bukan pasangan suami istri. Keberadaan Riki di rumah Lady kemudian memicu kecurigaan keluarga yang menduga terdapat hubungan khusus di antara keduanya. Polisi sendiri masih mendalami dugaan tersebut dan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Warga Desa Binaan

Situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Sejumlah anggota keluarga mendatangi lokasi dan menganiaya kedua pejabat kelurahan tersebut hingga mengalami luka serius.

Petugas Polda Nusa Tenggara Timur yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Kedua korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu selanjutnya bergulir ke ranah hukum. Polda NTT menyatakan kasus penganiayaan masih dalam proses penyelidikan dengan fokus pada kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Baca juga  Sinergi Polres Bangkalan dan Media, Sukses Bangun Kepercayaan Publik di HUT ke-74 Humas Polri

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan persoalan pribadi, tetapi juga melibatkan dua aparatur pemerintahan tingkat kelurahan. Di sisi lain, dugaan hubungan pribadi maupun motif penganiayaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bersambung………..?

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Presidium FPII : “Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV

Artikel

Jelang Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli Skala Besar (Show Force)

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-03/Reok Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Kabupaten Manggarai

BERITA UTAMA

Kebelet Hutang Untuk Nebus Motor yang Digadaikan Nekat Bobol Rumah

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat

Artikel

Lia Istifhama, Senator Idola yang Hadir dengan Hati untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat dan Berkah Langkah Efektif Kapolda Jatim Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat