SAMPANG, TargetNews.ID — Satreskrim Polres Sampang menangani dugaan perkara kekerasan seksual yang melibatkan dua anak. Dalam kasus tersebut, seorang anak berinisial IH diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap TH. Peristiwa tersebut disebut terjadi selama kurun 2025 hingga 2026 di wilayah Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban dan IH sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, polisi menemukan dugaan adanya tindakan pemaksaan. Korban disebut sempat menolak ketika diajak melakukan persetubuhan. IH diduga kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mengeluarkan ancaman kekerasan.
“Korban menolak melakukan persetubuhan, kemudian pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKP Eko berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya IH diamankan pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan menegaskan, perkara tersebut diproses dengan mempertimbangkan bahwa pihak yang terlibat masih berusia anak.
Menurutnya, mekanisme penanganan mengacu pada ketentuan perlindungan anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sekaligus menjamin hak-hak anak yang terlibat dalam perkara.
Polisi turut mengamankan satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
IH selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di Polres Sampang. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian menyatakan perkara ditangani berdasarkan ketentuan hukum mengenai perlindungan anak, ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana yang disebutkan kepolisian mencapai 12 tahun penjara.
Polres Sampang juga tidak mengungkap identitas lengkap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses penanganan perkara berlangsung.
REDAKSI










