MADIUN TARGETNEWS.ID Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Termohon II.
Dalam agenda tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners menyampaikan sejumlah bantahan sekaligus menyoroti proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.
Kuasa hukum Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menegaskan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji secara mendalam dalam sidang praperadilan.
SPDP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Pernah Diterima
Salah satu poin utama yang disampaikan pihak pemohon adalah persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP dari penyidik. Padahal, menurut mereka, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan hak seseorang untuk mengetahui adanya proses penyidikan dan mempersiapkan langkah pembelaan hukum.
“Sidang hari ini agendanya replik. Kami menyampaikan bantahan-bantahan terhadap jawaban Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” ujar Joko Siswanto seusai persidangan.
Pihak pemohon juga menyoroti keterangan bahwa Kejaksaan telah menerima SPDP dari penyidik, sementara persoalan penyampaian kepada pihak tersangka disebut berada dalam mekanisme internal Kepolisian.
Menurut Joko, hal tersebut tetap harus diuji dalam persidangan karena menyangkut hak hukum para pemohon.
“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP menjadi persoalan serius dan sangat merugikan klien kami karena berkaitan dengan hak untuk melakukan pembelaan secara adil,” tegasnya.
Status AD Jadi Pertanyaan
Selain persoalan SPDP, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.
Menurut dalil yang disampaikan pihak pemohon, AD dikaitkan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.
Namun, kuasa hukum menunjukkan dokumen berupa Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, yang menurut mereka menyatakan AD telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.
Atas dasar itu, pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap AD.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tidak lagi menjabat dan tidak memiliki kewenangan atau kontrol jabatan dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi beberapa bulan setelah masa tugasnya berakhir? Ini yang harus diuji,” kata Joko.
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut sebagai bagian penting dalam permohonan praperadilan dan meminta hakim menilai secara objektif dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kerugian Negara Rp8,73 Miliar Turut Diperdebatkan
Pihak pemohon juga menyinggung persoalan kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.
Tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.
Menurut argumentasi mereka, nilai kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama, Candra Wiyono.
Karena itu, pihak pemohon mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diuji untuk menghindari adanya potensi pembebanan kerugian secara berulang atau double recovery.
Kuasa Hukum Persoalkan Pelimpahan Tahap II
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah proses pelimpahan perkara tahap II yang disebut dilakukan ketika sidang praperadilan masih berjalan.
Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa proses tersebut patut menjadi perhatian karena perkara praperadilan belum memperoleh putusan.
Pihak pemohon pun meminta agar proses hukum lanjutan yang dipersoalkan dapat dipertimbangkan hingga terdapat kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Melalui permohonannya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap SMW dan AD tidak sah menurut hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi arena penting untuk menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun perlu ditegaskan, seluruh persoalan mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, status jabatan AD, kerugian negara, hingga proses pelimpahan tahap II masih merupakan dalil dan argumentasi dari pihak pemohon.
Keabsahan seluruh argumentasi tersebut masih menunggu penilaian serta putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun.










