Home / BERITA UTAMA / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Tiga Orang Diamankan

SUMENEP TARGETNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (handphone) merk OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, masing-masing berinisial M (44) sebagai pelaku pencurian, AA (29) sebagai penadah pertama, dan MR (25) sebagai penadah terakhir.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 November 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di rumah yang berada di sekitar kediamannya.

Korban kemudian meletakkan handphone miliknya di teras dapur rumah tersebut sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, namun mendapati barang miliknya sudah tidak ada.

Korban sempat menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada orang-orang yang berada di lokasi dan mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun, setelah beberapa saat handphone tersebut tidak dapat dihubungi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan handphone hasil pencurian berada dalam penguasaan MR.

Dari hasil pemeriksaan, MR menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Selanjutnya, AA menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari M.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa handphone tersebut diperoleh dari hasil pencurian.

Handphone milik korban akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni 1 unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Empat Kelemahan Mendasar dalam Pilkades Digital | Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ancaman Manipulasi Suara dan Potensi Krisis Legitimasi Demokrasi Desa

BERITA UTAMA

Bhabinkatibmas Polsek  Pabean Cantian Program Kapolri Minggu Kasih  Berikan Himbauan kepada Jemaat Gereja

BERITA UTAMA

Upaya Menarik Minat Generasi Muda Bergabung Menjadi Prajurit TNI AD, Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pendaftaran Online dan Validasi 

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Bantu Petani Jemur Padi

BERITA UTAMA

Kesigapan Tim Kesehatan, Pastikan Kondisi Personel Satgas TMMD Tetap Prima di Lapangan

BERITA UTAMA

Tak Hanya Kokoh, Satgas TMMD Percantik Sasaran Jembatan dengan Pemasangan Kastin

BERITA UTAMA

Sarana MCK Mushola Istiqomah Tak Luput dari Perhatian Satgas TMMD

BERITA UTAMA

Tandon 1.200 Liter Mulai Mengisi Tower Sumur Bor, Satgas TMMD Percepat Hadirkan Air Bersih