TARGETNEWS.ID I. Pada hari Jum’at, 31 Maret 2023 pukul 12.30 Wib, Di halaman masjid Jami Cibirus masuk Desa Legok Kec. Bantarkawung Kab. Brebes, telah dilakukan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” dengan hasil sepeda motor Roda 2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana oleh petugas Polsek Bantarkawung Polres Brebes.
II. DASAR :
– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / III / 2023 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK BANTARKAWUNG / POLRES BREBES / POLDA JATENG, tgl 31 Maret 2023.
III. WAKTU KEJADIAN :
Diketahui pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
IV. TKP :
Di halaman masjid Jami Cibirus masuk Desa Legok Kec. Bantarkawung Kab. Brebes.
V. PELAPOR :
1). HERU SUTOPO Bin NGATIMUN, lahir di Palembang, 11 Juni 1988, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan ASN Kominfo, alamat tempat tinggal Desa Legok RT 002/003 Kec. Bantarkawung Kab. Brebes.
VI. SAKSI-SAKSI :
1). Bayu Herdiansyah Bin Karyo lahir di Brebes, 06 Mei 2002, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Supir, alamat Dk. Cibirus Rt 004/003 Ds. Legok Kec. Bantarkawung Kab. Brebes.
2). Bambang Herlambang , lahir di Brebes 24 Maret 2001, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Buruh, alamat Dk. Cibirus Rt 004/003 Ds. Legok Kec. Bantarkawung Kab. Brebes.
VII. KORBAN :
Heru Sutopo, lahir di Palembang, 11 juni 1988, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan PNS Kominfo, alamat Dk. Cibirus Rt 002/003 Ds. Legok Kec. Tonjong Kab. Brebes.
VII. TERSANGKA :
1). Kumaidi Bin Asmawi, lahir di Indramayu, 10-10-1998, agama Islam, kenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Buruh, alamat Ds. Kedungwungu Rt 013/004 Kec. Kerangkeng kab.Indramayu
2). Aski Bin Kodir, Indramayu,07-03-1999, pek.Proyek,alamat .Ds.Srengseng Rt 02/01 Kec.Kerangkeng Kab.Indramayu
3). Rizki Bin Honi alias Jeki .( DPO)
4). Ade Bin Yadi (DPO)
IX. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Jum’at tgl 31 maret 2023 sekira pukul 12.00 wib, Korban datang ke masjid Jami Cibirus dengan menggunakan Spm Honda CRF No Pol H-9761-AZ, No Ka: MH1KDIII4KK09318 ,No Sin : KD11E1092437, An.Kantor TVRI Stasiun Jateng, kemudian korban memarkirkan kendaraan tersebut di halaman Masjid Jami cibirus.
Setelah itu korban bersama Saksi-1 dan Saksi-2 melaksanakan solat Jumat berjamaah.
Pada saat solat jumat berlangsung sekira pukul 12.15 wib, anak anak yg solat Jumat berada di halaman masjid melihat Tersangka masuk kehalaman kemudian langsung mengambil Spm Honda CRF milik korban,dan langsung berteriak Begal. setelah mendengar teriakan tersebut Korban langsung keluar dari masjid dan melihat jika SPM Honda CRF miliknya sedang di bawa oleh salah satu Tersangka. Kemudian Korban beserta Saksi-1 dan Saksi-2 dengan menggunakan Spm mengejar Tersangka yg membawa lari Spm Honda CRF ke arah Bumiayu, namun sudah tidak terkejar.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bantarkawung untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya Piket polsek Bantarkawung bersama warga, anggota polsek Bumiayu dan Resmob wilayah Brebes selatan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut 2 spm yang digunakan untuk sarana dan 1 spm BB hasil TP/tindak pencurian.
X. BARANG BUKTI :
-1 (satu) unit Spm Honda CRF, tahun 2019, Nopol H-9761-AZ, Nosin: KDIIE1092437, noka: MHIKD1114KK09318 , warna merah putih, An. Kantor TVRI Stasiun Jateng Alamat.Jl.Sultan Agung 1 No 180 Rt 01/01 CDRS Semarang
– 1 Unit Spm honda beat warna hitam (spm sarana milik pelaku)
– 1 Unit spm honda beat warna biru hitam( spm sarana milik pelaku)
– 1 Senpi mainan milik pelaku .
– 1 anak kunci spm crf .
XI. KERUGIAN :
Rp 30.000.000.-