TARGETNEWS.ID BATU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Ps Kasi Humas Polres Batu M. Huda Rohman.
Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban berinisial AS dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya.
Pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik korban. Di antaranya BPKB, STNK, kartu ATM, perhiasan emas, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku berawal dari Kabupaten Lumajang dengan mengendarai sepeda motor yang nomor polisinya sudah dipalsukan. Selanjutnya pelaku menuju wilayah Kota Batu,” kata AKP Zaenal Arifin.
Setibanya di Kota Batu, pelaku diduga mengamati sejumlah lokasi hingga menemukan rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu depan menggunakan alat pemotong rumput.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga langsung menuju kamar korban dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial WLS, 39 tahun, yang berdasarkan identitas merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya gunting pemotong rumput dengan panjang sekitar 50 sentimeter, sepatu warna putih, helm warna hitam, pakaian yang diduga digunakan pelaku, gembok yang telah rusak, serta dua dompet berwarna hitam.
Pengungkapan kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Menurut AKP Zaenal Arifin, motif sementara pelaku adalah menguasai barang-barang berharga milik korban untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan dan membayar utang.
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa di tiga lokasi lainnya, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngantang dan satu TKP di wilayah Kecamatan Kasembon,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidikan dan pendalaman perkara masih dilakukan Satreskrim Polres Batu untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah TKP lainnya.










