Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS

Minggu, 13 September 2026 - 03:39 WIB

Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Curat, Warga Lumajang

Foto ist : Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin.SH. dan Ps Kasi Humas M.Huda Rohman lakukan dorstop pada Media

Foto ist : Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin.SH. dan Ps Kasi Humas M.Huda Rohman lakukan dorstop pada Media

TARGETNEWS.ID BATU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Ps Kasi Humas Polres Batu M. Huda Rohman.

Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban berinisial AS dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya.

Pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik korban. Di antaranya BPKB, STNK, kartu ATM, perhiasan emas, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

Baca juga  Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas

“Modus operandi yang dilakukan pelaku berawal dari Kabupaten Lumajang dengan mengendarai sepeda motor yang nomor polisinya sudah dipalsukan. Selanjutnya pelaku menuju wilayah Kota Batu,” kata AKP Zaenal Arifin.

Setibanya di Kota Batu, pelaku diduga mengamati sejumlah lokasi hingga menemukan rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu depan menggunakan alat pemotong rumput.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga langsung menuju kamar korban dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial WLS, 39 tahun, yang berdasarkan identitas merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya gunting pemotong rumput dengan panjang sekitar 50 sentimeter, sepatu warna putih, helm warna hitam, pakaian yang diduga digunakan pelaku, gembok yang telah rusak, serta dua dompet berwarna hitam.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Mendampingi dan Memantau Pembuatan Soal Ujian Promosi Jabatan Perangkat Desa

Pengungkapan kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Menurut AKP Zaenal Arifin, motif sementara pelaku adalah menguasai barang-barang berharga milik korban untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa di tiga lokasi lainnya, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngantang dan satu TKP di wilayah Kecamatan Kasembon,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidikan dan pendalaman perkara masih dilakukan Satreskrim Polres Batu untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah TKP lainnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Jember Amankan Sejumlah Ranmor Tak Sesuai Spektek Sering Balap Liar

BERITA UTAMA

2023___Acara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja Angkatan XLII Gelombang l Tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh Prajurit Lanal Tarempa dipimpin langsung oleh Komandan Lanal

Artikel

Tausiah di Polrestabes Surabaya Gus Miftah Polisi Baik Pilar Kebajikan dalam Masyarakat.

Artikel

Babinsa Desa Sukosewu Bersama Warga Bersihkan Sumber Mata Air Telaga Urung-Urung

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate, Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Artikel

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Sambangi SDN Gunung Makmur 3

BERITA UTAMA

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Oknum Pengelola Beach Forest, Ketua IWO Lakukan Somasi

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu ( SPBU ) dan sekitarnya