Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Senin, 21 September 2026 - 13:35 WIB

Laporan Data Pribadi, Jatanras Polrestabes Surabaya Bungkam

SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya mendapat sorotan dari pelapor dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK). Mereka meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2026.

Pelapor mengaku kecewa lantaran belum memperoleh informasi yang dinilai memadai terkait perkembangan laporan tersebut. Setelah menjalani permintaan keterangan pada 3 September 2026, pelapor mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan milik pihak terlapor secara melawan hukum. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di kawasan Wiyung, Surabaya.

Dalam dokumen laporan, tercantum dua pihak sebagai terlapor. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketentuan tersebut mengatur larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 67 ayat (3) UU PDP memuat ketentuan pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

### Pelapor Pertanyakan Perkembangan Perkara

Pelapor meminta kepolisian menyampaikan informasi mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Baca juga  Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Menurut pelapor, kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah membuat laporan.

Pelapor juga berharap adanya evaluasi internal apabila ditemukan kendala dalam penanganan perkara yang menyebabkan proses berjalan lamban atau tidak disertai informasi perkembangan yang jelas.

### LSM GAPRAK Minta Kapolrestabes Berikan Atensi

Ketua LSM GAPRAK, Achmad Fauzi, S.E., turut meminta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Fauzi berharap jajaran kepolisian memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

> “Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan,” ujar Fauzi, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar terdapat evaluasi terhadap kinerja aparat yang menangani laporan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

### Komunikasi dengan Jajaran Jatanras Disorot

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, pihak pelapor juga menyoroti komunikasi dengan jajaran Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Bersama Warga Membangun Rumah Bapak Pendeta Di Perbatasan RI-PNG

Dalam upaya memperoleh informasi dan mengoordinasikan penyerahan bukti tambahan, pelapor menyebut adanya kendala komunikasi ketika menghubungi Kanit Jatanras dan Kasubnit Jatanras, Ipda Yosan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena masyarakat maupun awak media membutuhkan akses informasi yang jelas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kritik terhadap pola komunikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi internal, termasuk dalam aspek pelayanan informasi publik dan hubungan dengan media.

### Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut masih menjadi pertanyaan bagi pelapor. Penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya diperlukan untuk mengetahui status penanganan perkara, tahapan yang telah dilakukan, serta kendala apabila terdapat hambatan dalam proses penyelidikan.

Informasi mengenai perkembangan laporan perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan, hak pelapor, dan hak pihak yang dilaporkan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan dan keterangan pihak yang menyampaikan keluhan. Dugaan penyalahgunaan data pribadi masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Konfirmasi kepada Polrestabes Surabaya, termasuk Unit Jatanras, perlu dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan apabila telah diperoleh.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Bantu Evakuasi Tanah Longsor

Artikel

Babinsa Kalitengah Bersama Tiga Pilar Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog Untuk 502 Warga

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Humanis, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Peserta Unras Sarbumusi Situbondo

Artikel

Pemuda Yang Mengaku Sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Baitullah tersebut banyak melakukan penipuan

Artikel

Rehab RTLH Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Masuki Tahap Akhir, Pemasangan Pintu WC di Rumah Ardiansyah Dilakukan

Artikel

Kapolres Pamekasan Didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Berikan Bingkisan dan Motivasi Petugas Pos Pengamanan