Home / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Demak Milik Masyarakat, Bukan Kepentingan Pribadi dan Kelompok

Ilustrasi — Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Demak harus mengedepankan fakta, bukti, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Ilustrasi — Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Demak harus mengedepankan fakta, bukti, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Kabupaten Demak adalah milik seluruh masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dikembalikan pada satu prinsip utama: supremasi hukum.

Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki pengaruh lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki jaringan, relasi, ataupun kepentingan tertentu.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penyalahgunaan nama atau profesi, maupun persoalan lain yang meresahkan masyarakat, semuanya harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun perlu ditegaskan, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Sebuah dugaan bukanlah sebuah putusan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, opini, tuduhan, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng menghadiri Rapat Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Kepala Desa Purwodeso Tahun 2023

Bukan opini yang menentukan benar atau salah. Bukan tekanan yang menentukan siapa yang menang. Tetapi fakta, bukti, dan proses hukum yang harus berbicara.

Masyarakat Demak berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Karena itu, mari bersama-sama mengawal setiap proses hukum agar berjalan tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi. Jika ada laporan atau dugaan, biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Pengadilan Tinggi Surabaya, Jatim Tahun 2026 Awal Masuk Kerja, Menggelar Jalan Sehat Bersama

Kita boleh bersuara. Kita boleh mengawasi. Kita boleh meminta transparansi. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

DEMAK BUKAN PANGGUNG KEKUASAAN PRIBADI.
DEMAK ADALAH MILIK MASYARAKAT.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SIAPA PUN.

Mari tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Demak.
Kawal prosesnya. Hormati buktinya.
Junjung asas praduga tak bersalah.
Dan percayakan pembuktian kepada proses hukum.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Mapping Warga yang Tidak Menaati Prokes

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan TPPO di Desa Binaannya.

Artikel

Rakor Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Lintas Sektoral, Polda Jatim Siapkan Pelayanan Mudik Lebaran

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambangi serta himbauan tentang Larangan Karhutla

Artikel

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan

Artikel

Profil Jenderal Sigit Sebut Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional