Home / BERITA UTAMA

Rabu, 23 September 2026 - 11:25 WIB

Tanah Seluas 4.409 M2 Dihibahkan Gratis, Untuk Warga Desa Tulungrejo Batu

Foto ist: Warga dusun Gerdu desa Tulungrejo Batu penandatanganan akte hibah di Kantor Notaris didampingi Kades Suliono dan Yulio Tambi (Rambing)

Foto ist: Warga dusun Gerdu desa Tulungrejo Batu penandatanganan akte hibah di Kantor Notaris didampingi Kades Suliono dan Yulio Tambi (Rambing)

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Penantian panjang proses hibah tanah dari ahli waris sejumlah 37 warga dusun Gerdu RT.2 RW.17 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu akhirnya membuahkan hasil. Hal itu dikuatkan dengan terbuktinya ke 37 warga untuk menandatangani akad surat hibah di kantor notaris PPAT Muharor Habibi Jl.Diponegoro Batu yang dikawal oleh Kades Suliono dan Ahmad Arfhur Julio Tambi,Selasa (22/9/2026)

Penantian panjang selama 26 tahun warga dusun Gerdu itu perjalanannya membutuhkan perjuangan yang cukup berat. Pasalnya dari pihak ahli waris Muhammad Noer harus satu suara untuk semua harus ada kes pakatan,menjalankan amanah almarhum Muhammad Noer, agar menghibahkan tanah seluas 4.409 M2 pada 37 warga yang sudah menempati selama 26 tahun.

“Bentuk kepastian kepemilikan tanah yang sah sesuai hukum dan UU Pertanahan, Kades Suliono memberikan apresiasi dan terimakasih pada pihak ahli waris dari keluarga almarhum Muhammad Noer yang mantan pejabat Provinsi Jatim itu,”ucap Kades Suliono.

Tentunya hal itu,tambah Suliono, proses pemberian akte hibah pada warga kami memerlukan keseriusan dan komunikasi aktif dengan pihak ahli waris. Syukur alhamdulilah perjuangan warga tidak sia-sia meskipun selama 26 tahun itu ada keresahan. Hari ini terbukti sudah akhirnya dari ke 8 orang ahli waris Muhammad Noer menyetujui tanah seluas 4.409 dihibahkan warga dusun Gerdu.

Baca juga  Silaturahmi dan Halal Bihalal Pengurus IPSI dan Ketua Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Ini

“Disebutkan lagi oleh Kades Suliono,semenjak menjabat Kades Tulungrejo 2014 hingga saat ini, kami atas nama Pemdes mengucapkan terimakasih pada Walikota Batu, dinas terkait dan semua unsur yang ada bahwa proses perjalan warga yang menduduki tanah tersebut sudah mengantongi akte hibah dari ahli waris Muhammad Noer,”ungkapnya.

Kesempatan itu Artur Julio Tambi (Rambing) sapaan akrab kesehariannya menambahkan, sejak dua tahun lebih mendampingi dan mengavokasi warga dusun Gerdu desa Tulungrejo. Dalam proses negoisasi sampai bisa terwujudnya alur pemberian dan penandatanganan hibah pada 37 warga yang berada di atas tanah milik alhamarhum Muhammad Noer.

Proses hibah ini tidak semudah yang kita bayangkan, banyak menemui kendala diparoh perjalannya. Kita tidak membuka lembaran yang sudah kelam waktu itu, akhirnya selamat kita dampingi selama dua tahun berkoordinasi dengan pihak ahli waris maupun pendamping hukum dari pihak ahli waris.

“Mengerucutlah dari pertemuan-pertemuan yang sering dilakukan oleh warga dan pihak ahli waris membuahkan hasil positif. Karena dari pihak ke 8 orang ahli waris tetap teguh menjalankan amanah orang tuanya (almarhum Muhammad Noer) bahwa tanah seluas 4.409.M2 tersebut segera dihibahkan ke warga dusun Gerdu RT.2 RW 17,” terang Rambing.

Keberhasilan dan kejelasan pemberian hibah tanah yang berlangsung di notaris PPAT juga dikuatkan oleh Sudahnan,SH,MH, selaku pendamping hukum dari keluarga 8 orang ahli waris Muhammad Noer melalui voice note. Dengan penyerahan dan penandatanganan akte hibah di notaris PPAT dilaksanakan secara bergantian khusus bagi warga penerima hibah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

“Dengan nantinya semua penerima hak hibah tanah warga RT.2 RW 17 tetap melakukan tahapan lanjutan ke proses penerbitan surat SHM yang tentunya berbiaya dari penerima masing -masing. Semoga hibah ini sangat bermanfaat untuk warga dusun Gerdu desa Tulungrejo Batu dengan baik, agar bisa memiliki tanah yang ada kepastian hukum tetap sesuai peraturan dan UU di Indonesia,”tutup Rambing.

Selaku kuasa hukum ahli waris Muhammad Noer, Sudahnan,SH.MH mengapresiasi sejak awal proses pemberian akte hibah dilanjutkan dengan penandatanganan di notaris yang didampingi oleh sahabat kami Mas Rambing selama dua tahun berjalan. Dengan situasi kekeluargaan dan keihklasan sejumlah 8 ahli waris memberikan hibah sepenuhnya pada warga dusun Gerdu sejumlah 37 bidang.

“Semoga apa yang sudah diberikan bentuk hibah tanah pada ahli waris Muhammad Noer pada warga yang sudah menempati tanah 26 tahun sudah membuahkan hasil secara tepat dan tepat juga benar dimata hukum. Kami mewakili keluarga besar almarhum Muhammad Noer mengucapkan selamat menempati dan tanah itu untuk dilanjutkan proses selanjutnya ke penerbitan SHM,”paparnya. (Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kekompakan, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi dari Elemen Masyarakat Atas Keberhasilan Ungkap Kasus

Artikel

Gelar Sosialisasi di SMAN 2 Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau Ajak Putra-Putri Daerah Daftar Polri T.A 2026

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI: Luar Biasa! Kepala Bidang PU Bina Marga Transparan dan Terus Terang Dalam Penyaksian Sidang Tipikor

Artikel

Sambang dan Edukasi, Polsek Kahayan Hilir Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Artikel

Polres Gresik Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2025

Artikel

Sambut Pisah Pimpinan Polres Sampang, AKBP Hendro Pindah Ke Bangkalan Diganti AKBP Hartono

BERITA UTAMA

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat