SUMENEP TARGETMEWS.IDÂ Penanganan perkara terkait dugaan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan sejak 18 April 2021, hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Pelapor, Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura sekaligus Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, mengaku mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang telah berjalan hampir enam tahun.
Menurut Sarkawi, sejak laporan dibuat di Mapolres Sumenep, proses penanganan perkara sempat berjalan sesuai tahapan. Penyidik memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan tersebut, antara lain melibatkan pihak Syahbandar atau KSOP Kalianget, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.
“Awalnya proses berjalan dan ada perkembangan. Dalam beberapa SP2HP, penyidik menyampaikan sejumlah langkah penyelidikan yang sudah dilakukan,” ujar Sarkawi.
Ia menjelaskan, pada SP2HP ke-9, ke-10 dan ke-11, perkara disebut mengalami perkembangan. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan penentuan lokasi dan titik koordinat yang menjadi bagian dari perkara.
Penanganan saat itu dilakukan oleh Kanit Idik II, Iptu Agus Rusdiyanto, SHM, dengan bantuan Aipda Nurul Huda SN, SH sebagai penyidik pembantu.
Perkembangan penting, menurut Sarkawi, terjadi dalam pemberitahuan SP2HP ke-11 tertanggal 14 November 2024. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Sarkawi, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga laporan masyarakat yang sebelumnya masih berupa LPM kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).
Selanjutnya, pada SP2HP ke-12, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, setelah terjadi pergantian personel yang menangani perkara, Sarkawi menilai proses penanganannya justru berjalan lebih lambat.
Berdasarkan SP2HP ke-13, penanganan perkara beralih dari Aipda Nurul Huda SN, SH kepada Aipda Pardiyanto, SH yang disebut menjabat sebagai Ps Kanit Idik II Pidek.
Memasuki tahapan berikutnya, penyidik kemudian melakukan gelar perkara tahap kedua. Dalam proses tersebut, penyidik disebut akan meminta pendapat ahli hukum pidana serta menyusun bahan paparan untuk pelaksanaan gelar perkara.
Pada SP2HP ke-24, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli hukum pidana dari Universitas Wiraraja Sumenep dan pelaksanaan gelar perkara tahap kedua.
Namun, berdasarkan hasil gelar tersebut, proses penyidikan dinyatakan masih membutuhkan pendalaman, khususnya melalui pemeriksaan ahli hukum pidana dari luar Kabupaten Sumenep.
Selain itu, penyidik disebut akan menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara dengan memeriksa ahli dari BPSPL Jawa Timur, ahli dari KPLP, serta ahli hukum pidana dari luar Kabupaten Sumenep.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan Sarkawi. Ia mempertanyakan mengapa pemeriksaan terhadap sejumlah ahli yang kini dinilai masih diperlukan justru belum dilakukan sebelum gelar perkara tahap kedua.
“Saya mempertanyakan kenapa ahli dari luar Sumenep, BPSPL dan KPLP belum diperiksa sebelum gelar perkara tahap kedua. Kalau memang pemeriksaan ahli tersebut diperlukan untuk pendalaman perkara, seharusnya bisa dilakukan sejak sebelum gelar,” ungkapnya.
Sarkawi menduga proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama. Namun, dugaan itu merupakan penilaian dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta adanya kesengajaan mengulur proses hukum.
Ia juga mempertanyakan alasan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan belum menghasilkan kepastian hukum hingga saat ini.
“Perkara ini sudah dilaporkan sejak 2021. Dari hasil gelar perkara pertama juga disampaikan ada peristiwa pidana. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Ada apa sebenarnya di balik penanganan perkara ini?” katanya.
Karena merasa penanganan perkara berjalan lamban, Sarkawi kemudian memberikan kuasa kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menyampaikan, lembaga hukum yang telah diberi kuasa berencana melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri serta Propam Polda Jawa Timur dan Propam Polresta Sumenep pada Senin, 28 September 2026.
Langkah tersebut, menurut Sarkawi, ditempuh untuk meminta pengawasan dan kejelasan terhadap proses penanganan laporan yang telah berjalan bertahun-tahun.
Sebelumnya, Sarkawi mengaku tetap mengikuti arahan penyidik sebagaimana tercantum dalam SP2HP, yakni menghubungi penyidik apabila membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Ia menyebut telah menghubungi Kanit Idik Bidsus, Ipda Okta Afriasdiyanto, SH, MH dan Aipda Fardiyanto, SH melalui pesan singkat pada 18 September 2026 untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Namun hingga pernyataannya disampaikan, menurut Sarkawi, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Polresta Sumenep terkait alasan lamanya proses penanganan perkara tersebut maupun mengenai tahapan penyidikan selanjutnya.
Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk menjelaskan secara utuh status perkara, kendala penyidikan, hasil gelar perkara, serta alasan masih diperlukannya pemeriksaan sejumlah ahli.
SKRWI










