Home / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 28 September 2026 - 18:12 WIB

VIRAL, Willy Angga Dikabarkan Diamankan Polrestabes Surabaya

Willy Angga dikabarkan kembali diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penanganan terbaru, polisi disebut tidak menemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine dikabarkan positif.

Willy Angga dikabarkan kembali diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penanganan terbaru, polisi disebut tidak menemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine dikabarkan positif.

Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan menangkap seorang putra dari mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Gerindra karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Pria yang diamankan tersebut adalah Willy Angga. Ia ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketika diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Diamankan beberapa Minggu lalu Informasinya dari Polrestabes Surabaya,” kata Sumber yang dirahasiakan.

Namun dari hasil tes urine, Willy Angga dikabarkan dinyatakan positif. Sehingga ia hanya menjalani rehabilitasi di sebuah lembaga yang ada di Surabaya Timur. Sumber menjelaskan jika Willy Angga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2020. Ia saat itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Ia lantas divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Baca juga  Gaktibplin Polres Nias Selatan Digelar, Propam Temukan Personel Berambut Panjang

“Informasinya hanya direhab mas. Karena ga ada barang bukti. Tapi dia kan residivis,” terangnya.

Perlu diketahui, menurut penelusuran awak media (mengutip wartagres.com (27/5/2020), Willy Angga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Baca juga  Hampir 7 Bulan Tanpa Kejelasan, Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,”tertulis di SIPP PN Surabaya, Rabu (20/5/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Empat Kasus Kriminal Menonjol Berhasil Diungkap Polres Brebes

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Sebaiknya Buku Islam Ala Prabowo Dicabut

HUKRIM

Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

BERITA UTAMA

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

HUKRIM

Hoaks “H.Utomo Dibekuk Setelah Subuh” Beredar di WhatsApp

BERITA UTAMA

Buron 6 tahun, Pegawai Bnk di Pamekasan Tipu RP, 7,8 M di Tangkap

BERITA UTAMA

Tembus Lebih 53.000 Korban Keracunan MBG: Sebaiknya Sudaryono Mundur, Diduga Tidak Punya Nurani

HUKRIM

Perkara Kekerasan Seksual di PN Sampang: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Hanya Mendengar Cerita