JAKARTA – Dua puluh dua tahun bukan sekadar hitungan usia bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sejak hadir sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD RI membawa satu pesan penting: suara daerah memiliki tempat dalam perjalanan bangsa.
Memperingati HUT ke-22 pada 1 Oktober 2026, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menyampaikan ucapan selamat sekaligus refleksi tentang pentingnya menjaga kedekatan antara lembaga negara dan masyarakat di daerah.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia.
Bagi Ning Lia, semangat Dari Daerah untuk Indonesia bukan sekadar rangkaian kata. Frasa tersebut mencerminkan mandat DPD RI untuk membawa perspektif kewilayahan ke dalam ruang kebijakan nasional.
Secara konstitusional, DPD RI lahir dari proses perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945. Lembaga ini mulai menjalankan perannya setelah anggota DPD RI hasil Pemilu 2004 dilantik pada 1 Oktober 2004.
Keberadaan DPD RI ditegaskan dalam Bab VIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dari setiap provinsi.
Sementara Pasal 22D memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD RI juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pada bidang-bidang tersebut.
Pengaturan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan DPD RI selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam konteks itulah, Ning Lia memandang usia 22 tahun DPD RI seharusnya menjadi momentum untuk semakin mempererat hubungan antara daerah dan kebijakan nasional.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Ning Lia.
Semangat tersebut sejalan dengan arah kelembagaan DPD RI yang mengusung tema #DariDaerahUntukIndonesia, dengan penekanan pada pentingnya menghubungkan aspirasi daerah dengan kebijakan di tingkat nasional.
Bagi masyarakat di daerah, hubungan tersebut menjadi penting karena banyak persoalan pembangunan bermula dari kebutuhan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari desa, kabupaten/kota hingga provinsi, berbagai aspirasi masyarakat membutuhkan ruang untuk didengar dan diperjuangkan.
Karena itu, Ning Lia menilai perjalanan DPD RI ke depan perlu semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, pengabdian seorang senator tidak berhenti di ruang sidang atau forum kelembagaan, tetapi juga harus hadir dalam proses mendengar dan memahami persoalan masyarakat di daerah.
“Aspirasi yang muncul dari desa, kabupaten/kota hingga provinsi perlu terus dihimpun, dikawal dan diperjuangkan melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki DPD RI,” tuturnya.
Ia menambahkan, kedekatan dengan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga semangat kebangsaan.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” kata Ning Lia.
Menurutnya, keberagaman persoalan dan potensi daerah justru menjadi kekuatan yang dapat memperkaya arah pembangunan nasional. Karena itu, suara dari daerah perlu terus ditempatkan sebagai bagian dari proses membangun Indonesia yang lebih merata.
Ia berharap DPD RI semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju dan bermartabat,” pungkas Ning Lia.
(Anil)










