Home / NASIONAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dua Tahun Pengabdian DPD RI, Menyusuri Jejak Perjuangan Ning Lia Istifhama

JAKARTA – Dua tahun menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi perjalanan panjang bagi Dr. Lia Istifhama dalam membawa suara masyarakat Jawa Timur ke ruang kebijakan nasional.

Sejak dilantik pada 1 Oktober 2024, senator yang akrab disapa Ning Lia itu menjalankan mandatnya dengan satu pijakan: persoalan masyarakat daerah harus mendapat ruang dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Beragam isu kemudian menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, transfer ke daerah, penguatan badan usaha milik daerah (BUMD), pertanahan, pelayanan haji, hingga pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945. Senator memiliki ruang untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam bidang tersebut.

Dalam kerangka itulah, perjalanan Ning Lia selama dua tahun tidak sekadar diukur dari kehadiran dalam forum kelembagaan. Lebih dari itu, terdapat upaya untuk membawa persoalan yang ditemui masyarakat menjadi bahan pembahasan di tingkat kebijakan.

Dari Gizi hingga Penguatan Ekonomi Lokal

Salah satu isu yang mendapat perhatian Ning Lia sejak awal masa jabatannya adalah program Makan Bergizi Gratis.

Bagi Ning Lia, MBG tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Program tersebut juga memiliki peluang untuk menggerakkan ekonomi di daerah apabila rantai pasoknya melibatkan petani, peternak, koperasi, UMKM, hingga pelaku usaha pangan lokal.

Pemikiran tersebut kemudian ia bawa dalam berbagai agenda pengawasan pelaksanaan MBG di Jawa Timur.

Pada November 2025, Ning Lia turut hadir dalam peresmian Dapur Sehat BGN di Surabaya yang dirangkaikan dengan edukasi gizi dan pemberian bantuan kepada masyarakat.

Di balik program tersebut, ia melihat ada persoalan yang lebih luas: bagaimana program nasional tidak berhenti sebagai kebijakan dari pusat, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah.

Pendidikan yang Tidak Meninggalkan Siapa Pun

Ketika menjadi bagian dari Komite III DPD RI, perhatian Ning Lia juga menyentuh sektor pendidikan.

Ia mendorong agar kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada sekolah negeri, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta, pemerataan tenaga pendidik, perlindungan guru, serta pemenuhan hak peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam pembahasan kebijakan pendidikan, salah satu gagasan yang disuarakannya adalah redistribusi guru ASN ke sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Baca juga  TKD Desa Tlekung Seluas 400 M2, Diserobot Pengembang Perumahan UPTON HILL

Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan basis data yang akurat agar distribusi guru benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Persoalan pendidikan inklusif dan beban administratif guru juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas.

Bagi Ning Lia, pendidikan pada akhirnya bukan sekadar persoalan gedung sekolah dan kurikulum. Ada guru yang harus mendapatkan dukungan, ada peserta didik yang harus mendapatkan kesempatan yang sama, dan ada sekolah yang membutuhkan perhatian sesuai kondisi daerahnya.

Menjaga Ruang Fiskal Daerah

Pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 menjadi ruang lain bagi Ning Lia untuk menyuarakan kepentingan daerah.

Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik.

Sebab, penguatan otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan. Daerah juga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai agar mampu menjalankan pelayanan publik, termasuk pendidikan dan layanan sosial.

Dari persoalan fiskal tersebut, pembahasan kemudian beririsan dengan penguatan BUMD sebagai salah satu instrumen perekonomian daerah.

BUMD dan Harapan Ekonomi Jawa Timur

Pada 2026, Ning Lia terlibat dalam uji sahih RUU tentang BUMD yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Surabaya.

Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya penguatan modal daerah serta pengembangan BUMD agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi regional.

Bank Jatim menjadi salah satu contoh yang dibahas.

Menurut Ning Lia, bank pembangunan daerah memiliki ruang untuk memperkuat kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Jawa Timur.

Ia juga melihat skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam memperkuat daya saing bank daerah.

Pertanahan: Ketika Regulasi Bersentuhan dengan Kehidupan Warga

Memasuki September 2026, perhatian Ning Lia menyentuh persoalan pertanahan.

Dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur, ia menjadi senator tuan rumah dalam agenda penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan.

Isu pertanahan memiliki kedekatan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sengketa kepemilikan, tanah garapan, pengadaan tanah, perubahan fungsi lahan hingga persoalan yang kerap disebut sebagai mafia tanah menjadi bagian dari dinamika yang membutuhkan perhatian.

Forum tersebut menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyusunan DIM RUU Pertanahan.

Bagi Ning Lia, regulasi pertanahan perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan perlindungan bagi masyarakat.

Menjaga Arah Pembangunan Indonesia

Jejak pemikiran Ning Lia juga tidak berhenti pada persoalan sektoral.

Baca juga  Kakanwil Tekankan, Imigrasi Malang Konsisten Beri Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Ia turut terlibat dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang berkaitan dengan arah pembangunan nasional jangka panjang.

Dalam pembahasan tersebut, kesinambungan pembangunan menjadi salah satu isu penting. Aspirasi daerah tidak hanya dipandang sebagai persoalan yang harus diselesaikan hari ini, tetapi juga bagian dari pembicaraan mengenai bagaimana Indonesia membangun arah pembangunan untuk masa mendatang.

Dengan demikian, pergantian pemerintahan tidak serta-merta membuat agenda pembangunan kehilangan kesinambungan.

Pelayanan Haji dan Wajah Negara di Mata Jemaah

Ketika melakukan pengawasan persiapan penyelenggaraan haji 2025, perhatian Ning Lia kembali bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Ia menyoroti sejumlah aspek yang dialami jemaah, mulai dari sosialisasi alur ibadah, transportasi, konsumsi, akses air minum hingga kenyamanan akomodasi.

Menurutnya, kualitas penyelenggaraan haji tidak cukup dilihat dari sisi administrasi. Pengalaman jemaah selama menjalankan ibadah juga menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pelayanan negara.

Cara pandang tersebut memperlihatkan benang merah dalam berbagai isu yang menjadi perhatiannya: kebijakan pada akhirnya harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dari Daerah, Kembali kepada Masyarakat

Jika ditarik dalam satu garis perjalanan, berbagai isu yang diperjuangkan Ning Lia selama dua tahun memiliki titik temu yang sama.

MBG berbicara tentang gizi sekaligus potensi ekonomi lokal. Pendidikan menyangkut pemerataan dan inklusivitas. TKD berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah. BUMD menyentuh kemandirian ekonomi. Pertanahan berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Sementara PPHN berbicara mengenai kesinambungan pembangunan nasional.

Di luar agenda kelembagaan, aktivitas Ning Lia juga tetap bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Ia berupaya menjaga kedekatan dengan warga melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan di Jawa Timur.

Di tingkat kelembagaan, perjalanan dua tahun tersebut berlangsung melalui sejumlah alat kelengkapan DPD RI, termasuk Komite I, Komite III dan PPUU.

Pada akhirnya, dua tahun pengabdian itu dapat dilihat sebagai sebuah proses: mendengar aspirasi, merumuskan gagasan, kemudian membawa persoalan daerah ke ruang kebijakan nasional.

Bagi Ning Lia, menjadi senator bukan sekadar menjalankan aktivitas di Senayan. Mandat tersebut merupakan tanggung jawab untuk memastikan suara masyarakat daerah tetap hadir dalam proses perumusan kebijakan nasional.

“Dari daerah untuk Indonesia bukan hanya sebuah jargon. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat agar menjadi bagian dari kebijakan nasional. Pengabdian harus dibangun dengan kebersamaan, cinta kepada daerah dan ketulusan untuk Indonesia yang lebih hebat dan bermartabat,” katanya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Himbauan taati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19

BERITA UTAMA

Ringankan Beban Warga Babinsa Semangau Bantu Warga Bangun Gedung Serba Guna

BERITA UTAMA

Kata : Kata : Sri Mulyani Ungkap Tanda-tanda Ekonomi 2023 Bakal Gelap Gulita.

BERITA UTAMA

Babinsa Brebes Terus Motivasi Penurunan Stunting

BERITA UTAMA

Pelayanan Anak Stunting di Dukuhmaja Songgom Brebes

BERITA UTAMA

DPC IPeKB Kabupaten Tegal Optimis Penyelenggaraan Porseni Tingkat Provinsi Jateng Sukses

BERITA UTAMA

Patroli Obvit, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi dan Jaga Keamanan Kantor BTN

BERITA UTAMA

Kabagops Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan