Home / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dihadang dan Dikeroyok 8 Pemuda, Dua Warga Lamongan Terluka

Dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

TargetNews.ID Lamongan, 30/9/2026  Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

Korban MRF bersama saksi AA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX nomor polisi S 2659 JCA menuju Termasuk Paciran, tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.

“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalir luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap.

Baca juga  Apess!!! Pencuri Scoopy Asal Sidoarjo Tertangkap Basah di Lampu Merah Veteran Kebomas Gresik 

“Bersama hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakin WG (19) warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabet kan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri Korban, serta VTS (18) warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kata Hingga mengenai pipi kanan Korban,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita berupa batu Kapuas. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.

Baca juga  Dishub Batu Gelar FGD, Maksimalkan Keselamatan Berlalulintas di Jalan Raya

Kasihumas Polres Lamongan menambah, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara Korban dengan kelompok pemuda tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DC Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Sedati Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Alfamidi Sedati Sidoarjo

BERITA UTAMA

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

BERITA UTAMA

Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Damkar Lamongan Ternyata Juga Beraksi di Gresik

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

BERITA UTAMA

VIRAL, Bayi Laki-laki Ditemukan Hidup di Perbatasan Sampang-Bangkalan, Diduga Ditelantarkan Usai Dilahirkan

HUKUM

Gaktibplin Polres Nias Selatan Digelar, Propam Temukan Personel Berambut Panjang

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka Penadah Diamankan